Pergub LAM Betawi, Peradaban Baru Jakarta

Oleh: Usni, Kaprodi Ilmu Politik FISIP UMJ

Peraturan Gubernur (Pergub) LAM Betawi memang sering disalahpahami sebagai peraturan yang hanya bersifat bawahan dari Kepala Daerah. Padahal, aturan itu memiliki peran penting dalam melestarikan, mengembangkan sekaligus melindungi identitas budaya Betawi di Jakarta.

Bahkan, tidak sedikit yang memahami Pergub LAM Betawi tidak lebih baik daripada Peraturan Daerah. Padahal, Pergub memiliki kedudukan yang sama pentingnya dengan Peraturan Daerah (Perda) dalam menjalankan kebijakan pemerintah daerah.

Pergub LAM Betawi merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah daerah untuk melestarikan dan mengembangkan budaya Betawi di Jakarta. Jadi, perlu dipahami bahwa Pergub LAM Betawi memiliki peran strategis dalam menjaga identitas budaya Betawi.

Pergub LAM Betawi secara konstruksi hukum menjawab kekosongan peran masyarakat Betawi sebelum revisi UU No 29/2007, sejalan dengan amanat Pasal 18B UUD 1945. Ini memperkuat pelestarian budaya Betawi dan mengakui peran lembaga adat sebagai mitra strategis Pemprov DKI Jakarta, sesuai dengan kekhususan Provinsi DKI Jakarta dalam UU No 2 Tahun 2024.

Memang menjadi turunan dari UU No 2/2024, akan tetapi Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi harus dibangun untuk menjadi payung yang inklusif, melibatkan banyak pihak seperti LAM Betawi, organisasi kemasyarakatan betawi, lembaga kebudayan, lembaga pendidikan, badan usaha, dan masyarakat berbudaya lain. Ini untuk memastikan pelestarian dan pengembangan budaya Betawi tidak dimonopoli satu pihak karena jakarta multi kebudayaan, tapi menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah punya peran penting dalam mengembangkan dan memfasilitasi keterlibatan semua pihak untuk menciptakan Jakarta syarat berbudaya.

Pergub LAM Betawi merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga identitas budaya Betawi. Lembaga Adat Masyarakat Betawi (LAMB) menjadi mitra strategis Pemprov DKI dalam mengkomunikasikan antara pemerintah dengan masyarakat, selain mengembangkan, melindungi, memanfaatkan serta melestarikan budaya Betawi.

Selain itu, Pergub ini akan meningkatkan kesadaran dan sumber daya manusia betawi untuk menghadapi pergerakan kota jakarta, karena dirancang dalam lima filosofi untuk ketahanan budaya betawi di tengah globalisasi, yaitu pelembagaan ekonomi dan kesejahteraan berbasis budaya, sosial simetris cultural movement, Surat An Nahl 92 untuk keadilan dan kesetaraan, prinsip trisula dan kepemimpinan berbudaya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini