Permenaker Direvisi, Pencairan JHT Usia 56 Tahun Dibatalkan

Intime – Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang persyaratan pembayaran pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga” kata Menaker Ida melalui keterangan resmi di Jakarta.

Dengan demikian peraturan pencairan JHT di usia 56 tahun batal diberlakukan dan ketentuan tata cara pembayaran dikembalikan lagi mengacu pada Permenaker lama No. 19 Tahun 2015.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Menaker Ida.

Menurut Ida, revisi ini dilakukan setelah pemerintah menyerap aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh sekaligus juga menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Menaker juga mengungkap bahwa saat ini sudah mulai berlaku juga Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” ungkap Menaker Ida.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini