Intime – Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menegaskan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas. Dia meminta pengurus KPU yang diduga menyelundupkan pasal tersebut diungkap dan tidak dipilih kembali.
“Kami menilai Pasal 18 Ayat 3 itu tidak dibahas. Jadi kalau itu ada, karena itu pemberian dispensasi yang sangat bertentangan dengan kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,” kata Mardani kepada wartawan di DPR, Kamis (22/10).
Mardani meyakini pasal yang dipersoalkan itu akan mendapat penolakan dari berbagai kelompok politik jika dibahas sejak awal. Dia menyebut perbedaan pilihan politik pada pemilihan presiden sebelumnya tidak akan menghalangi partai-partai untuk mempersoalkan ketentuan tersebut.
“Saya waktu itu pendukung Anies, teman PDIP pendukung Ganjar, kalau ada pasal itu pasti kami akan, pendukung Prabowo juga, saya yakin pasti akan mempersoalkan ini,” ujarnya.
Karena itu, Mardani meminta pihak yang diduga memasukkan pasal tersebut tanpa pembahasan untuk diungkap. Dia juga berharap pihak yang terbukti terlibat tidak dapat mengikuti seleksi pengurus KPU pada periode mendatang.
“Nah, karena itu, pendapat saya, siapa pun yang terdapat pasal ini harus diungkap dan diberi tanda tidak boleh masuk ke dalam seleksi ke depan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPU telah memberikan tanggapan terkait dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan dokumen lengkap rancangan peraturan tersebut telah diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
“Semua dokumen utuh Rancangan PKPU tersebut yang menjadi materi dalam rapat konsinyering dan rapat dengar pendapat antar KPU dengan pembentuk UU (dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah) pada waktu itu telah diserahkan kepada pembentuk UU,” kata Idham saat dihubungi, Jumat (9/10).
Pasal yang menjadi polemik tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ketentuan mengenai bukti kelulusan SMA dari luar negeri.

