Intime – Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik ilegal yang memproduksi obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 16 operator ditangkap, sedangkan dua orang yang diduga menjadi bos pabrik masih diburu polisi.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan, dua orang tersebut diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pihak yang membantu mengendalikan kegiatan produksi.
“Serta mencari dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan tersebut,” kata Dadang dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10).
Sebanyak 16 tersangka terdiri dari 11 orang yang ditangkap di pabrik Kartasura dan lima orang di pabrik Gatak, Sukoharjo.
Dadang menjelaskan, para tersangka diduga menjalankan tugas berbeda dalam operasional pabrik. Ada yang mengoordinasikan produksi, mengoperasikan mesin, mengemas obat, hingga memasarkannya.
“Tentu pertanggungjawaban hukum setiap orang ditentukan berdasarkan peran dan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya menerima informasi dari Bea Cukai pada 7 Oktober 2026. Saat itu, ditemukan pengiriman 20 koli obat jenis tramadol di sebuah pergudangan di Kampung Bandan, Jakarta Utara.
Polisi kemudian menelusuri dokumen pengiriman dan jalur distribusi obat tersebut. Penyelidikan berlanjut hingga mengarah pada dua lokasi produksi ilegal di Kabupaten Sukoharjo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pengungkapan ini sebagai upaya memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal.
Menurutnya, kerja sama antara kepolisian dan kementerian/lembaga diperlukan untuk menekan peredaran obat berbahaya serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Budi juga menyebut pengungkapan tersebut sejalan dengan upaya pemberantasan narkoba dalam Asta Cita Presiden dan program prioritas Kapolri, termasuk Quick Wins 2 mengenai pemulihan kawasan narkoba melalui sinergi lintas instansi dan masyarakat.

