Polri Usung ‘Polisi Bersama Masyarakat’, Muhlis Ali Dorong Perubahan Budaya Aparat

Intime – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkenalkan tagline baru, “Polisi Bersama Masyarakat”, pada Oktober 2026. Slogan tersebut menggantikan “Polri Presisi” yang digunakan pada periode sebelumnya.

Perubahan identitas ini menekankan pentingnya kedekatan antara polisi dan masyarakat dalam menjalankan tugas penegakan hukum, pelayanan, serta perlindungan warga.

Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, tagline baru tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi identitas komunikasi institusi, tetapi juga diterapkan dalam perilaku personel di lapangan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen institusi untuk memperkuat hubungan dengan masyarakat melalui kehadiran nyata, dialog aktif, dan penyelesaian persoalan hukum yang berkeadilan.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat menetapkan target peningkatan kepercayaan publik terhadap Polri hingga 81 persen, dari posisi yang disebut saat ini sebesar 71 persen.

Upaya tersebut antara lain diarahkan pada pembenahan pelayanan di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek). Polri juga menetapkan komitmen respons panggilan darurat melalui Call Center 110 maksimal 10 detik sejak panggilan diterima.

Ketua Umum Poros Pemuda Indonesia sekaligus pendiri Graha Kebangsaan, Muhlis Ali, menyambut baik peluncuran tagline tersebut. Namun, dia mengingatkan perubahan harus menyentuh budaya kerja aparat, bukan hanya pergantian slogan atau kegiatan seremonial.

“Kami menyambut baik gagasan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto karena bisa memperkuat kedekatan institusi Polri dengan rakyat,” kata Muhlis Ali dalam keterangannya, Sabtu (10/10).

Menurut Muhlis, polisi harus hadir tidak hanya ketika tindak kejahatan terjadi, tetapi juga aktif mendengarkan aspirasi, memberikan perlindungan, dan memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum yang adil.

Dia menilai keberhasilan tagline baru tersebut dapat dilihat dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan aparat. Anak-anak, misalnya, diharapkan merasa aman saat melihat polisi, sementara korban kejahatan harus mendapatkan pertolongan tanpa hambatan.

Selain itu, masyarakat perlu memiliki ruang untuk menyampaikan kritik secara terbuka tanpa rasa takut.

Muhlis juga menyoroti persoalan premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat, pekerja, serta pelaku usaha.

Dia berharap Polri menjadikan pemberantasan praktik-praktik tersebut sebagai bagian dari komitmen perlindungan warga.

“Menjadikan kebutuhan, kepentingan, dan keselamatan publik sebagai poros utama dalam setiap tugas kepolisian, bukan sekadar simbol,” ujarnya.

Muhlis menambahkan, keberhasilan slogan “Polisi Bersama Masyarakat” bergantung pada konsistensi seluruh personel dalam menerapkan prinsip tersebut.

Menurutnya, kedekatan dengan warga harus menjadi kebiasaan sehari-hari agar kepercayaan publik tumbuh melalui pelayanan dan penegakan hukum yang dirasakan langsung masyarakat.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini