Intime – Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI.
Pelantikan dilakukan dalam Upacara Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) TNI AD, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (10/8).
Proses ini menjadi momen bersejarah karena sudah 25 tahun posisi Wakil Panglima TNI kosong.
Selain itu, dengan jabatan baru ini, pangkat Tandyo akan dinaikkan menjadi jenderal bintang 4 atau jenderal penuh.
Posisi wakil panglima TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 84 tahun 2025.
Presiden Prabowo resmi menerbitkan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Lewat perpres tersebut Prabowo juga menjadikan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI bintang tiga.
Perpres tersebut mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula disebut “komandan jenderal” dengan pangkat bintang dua menjadi “panglima” dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran Perpres No. 84/2025.