Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Daftar Lengkap per Embarkasi

Intime – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Berdasarkan salinan Keppres yang dilihat redaksi dari Website Jaringan dan Dokumentasi Hukum Kementerian Sekretaris Negara pada Jumat (5/12), aturan tersebut diteken Presiden pada 13 November 2025.

Keppres itu mengatur BPIH yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta nilai manfaat dana haji.

Dalam diktum KESATU, Presiden menetapkan bahwa BPIH 2026 terdiri dari komponen Bipih yang dibayar jemaah dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

”Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2O26 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi salinan Keppres.

Besaran BPIH per Embarkasi

Dalam diktum KEDUA, pemerintah menetapkan BPIH per jemaah berdasarkan embarkasi sebagai berikut:

1. Aceh: Rp78.324.981
2. Medan: Rp79.379.071
3. Batam: Rp87.390.981
4. Padang: Rp81.085.481
5. Palembang: Rp87.422.481
6. Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
7. Solo: Rp86.448.981
8. Surabaya: Rp93.860.981
9. Balikpapan: Rp88.791.481
10. Banjarmasin: Rp88.754.481
11. Makassar: Rp89.108.738
12. Lombok: Rp88.167.381
13. Kertajati: Rp91.774.581
14. Yogyakarta: Rp86.170.981

Besaran Bipih yang Dibayar Jemaah

Dalam diktum KELIMA, pemerintah menetapkan Bipih jemaah haji reguler sebagai berikut:

1. Aceh: Rp45.109.422
2. Medan: Rp46.163.512
3. Batam: Rp54.125.422
4. Padang: Rp47.869.922
5. Palembang: Rp54.206.922
6. Jakarta: Rp58.542.722
7. Solo: Rp53.233.422
8. Surabaya: Rp60.645.422
9. Balikpapan: Rp55.575.922
10. Banjarmasin: Rp55.538.922
11. Makassar: Rp55.893.179
12. Lombok: Rp54.951.822
13. Kertajati: Rp58.559.022
14. Yogyakarta: Rp52.955.422

Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi.

Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.

Keppres tersebut juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih oleh jamaah haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Selain itu, Presiden memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan ini.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini