Pramono akan Dalami dan Cek Parkir Ilegal di Ruko Bona Indah yang Beroperasi 21 Tahun

Intime – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung merespons temuan mengejutkan dari Pansus Perparkiran DPRD DKI terkait praktik parkir ilegal di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang telah berlangsung selama 21 tahun.

Salah satu lokasi parkir ilegal tersebut berada di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pramono Anung menegaskan akan menelusuri kasus ini dan meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait.

“Tapi nanti saya akan dalami, saya akan cek,” kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (25/9).

Mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) ini menegaskan bahwa harus ada pihak yang bertanggung jawab atas berlangsungnya parkir ilegal yang telah merugikan daerah tersebut.

“Dan saya akan minta kepada siapa pun yang bertanggung jawab untuk pasti harus bertanggung jawab untuk itu,” ucapnya.

Temuan ini terungkap setelah Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap praktik parkir ilegal di sejumlah titik di Jakarta Selatan pada Rabu (24/9).

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Ahmad Lukman Jupiter, menuturkan bahwa lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.

“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar,” ujar Jupiter.

Perhitungan kerugian fantastis tersebut didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp 50 juta per hari, atau Rp 1,5 miliar per bulan. Kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah diperkirakan mencapai Rp 150 juta per bulan.

“Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp 37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” tutup Jupiter.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini