Pramono Akui PBB Jakarta Naik, Tapi Tak Terlalu Besar: Engga Lebih 10 Persen

MerahPutih.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Hanya saja kenaikkan itu tak sampai 10 persen.

Oleh sebab itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta warga untuk tidak khawatir. Sebab kenaikkannya tak terlalu tinggi seperti daerah lain.

Fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terjadi di beberapa daerah. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tarif sempat naik hingga 250 persen sebelum akhirnya dibatalkan.

Kabupaten Semarang mencatat kenaikan lebih dari 400 persen, sementara Kota Cirebon dan Kabupaten Jombang bahkan mencapai 1.000 persen.

“PBB jangan khawatir, Jakarta naiknya kecil sekali. Bahkan saya malah ngurangin kemarin. Jadi, Jakarta ini, naiknya enggak lebih dari 5 sampai 10 persen. Jadi, kecil banget lah,” kata Pramono saat meninjau Slipi Skatepark, Jakarta Pusat, Kamis (14/8).

Lagipula, Pramono menekankan Pemprov DKI telah menggratiskan PBB-P2 rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Kebijakan sejak era mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga sempat dilanjutkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan ketentuan yang diubah hanya pembebasan PBB untuk rumah pertama.

Selain itu, Pramono kini juga menggratiskan PBB apartemen dan rumah susun di Jakarta dengan NJOP di bawah Rp 650 juta.

“Berlaku bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar, PBB-nya 0 persen. Bagi masyarakat yang menggunakan apartemen yang harganya di bawah Rp 650 juta, 0 persen juga,” ucap Pramono.

Menurut Pramono, persoalan pemungutan pajak di Jakarta berjalan transparan. Seningga, ia yakin warga Jakarta pun menjadi tertib dalam pembayaran pajaknya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini