Intime – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan kembali asal-usul penamaan kawasan Tanah Merah yang kini resmi berubah menjadi Kampung Tanah Harapan. Klarifikasi ini ia sampaikan saat meresmikan nama baru kawasan tersebut di Jakarta Utara, Selasa (18/11).
Di hadapan warga, Pramono menegaskan bahwa istilah Tanah Merah tidak pernah berkaitan dengan warna partai politik tertentu, seperti yang sering dikait-kaitkan dalam narasi publik.
Menurutnya, sebutan itu muncul karena kondisi tanah di kawasan tersebut pada masa awal pembangunan.
“Dulu tanahnya memang merah. Tidak ada hubungannya dengan warna partai mana pun. Saya ingin kawasan ini lebih sejuk, maka saya tetapkan nama Kampung Harapan,” ujar Pramono.
Gubernur juga memastikan bahwa perubahan nama kawasan tidak mengubah status administrasi kependudukan warga. Tidak ada keharusan mengganti KTP, KK, atau dokumen resmi lainnya.
Justru, kata Pramono, kepastian identitas wilayah akan mempermudah layanan administrasi yang sebelumnya kerap terhambat karena status kawasan yang tidak jelas.
“Masyarakat yang dulu ragu mengurus umrah atau haji, kini bisa membuat paspor dan syarat lainnya tanpa hambatan,” ucapnya.
Pramono menegaskan bahwa seluruh kebutuhan pembangunan di Kampung Tanah Harapan akan dipenuhi melalui APBD DKI Jakarta, mulai dari penataan lingkungan hingga penyediaan infrastruktur dasar.
Mekanisme penyaluran anggaran, kata dia, akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Semua kebutuhan akan diambil dari APBD dan disalurkan sesuai prosedur,” kata Pramono.
Melalui penggantian nama ini, Pramono ingin menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar perubahan identitas, melainkan bagian dari upaya penataan kawasan yang lebih tertib.
Ia berharap warga yang selama ini menghadapi ketidakpastian administratif dapat memperoleh akses lebih mudah terhadap layanan publik.
Dengan sejumlah penataan yang disiapkan, Kampung Tanah Harapan diharapkan benar-benar menjadi kawasan yang memberikan harapan baru bagi warganya.

