Intime – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh perlu mendapatkan pengawasan publik agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan.
Ia khawatir, penyelidikan dugaan mark up proyek strategis nasional itu berakhir tanpa menyentuh aktor intelektual di balik pembengkakan anggaran.
“(KPK) bisa langsung naik ke penyidikan, kemudian ditetapkan tersangkanya siapa. Tapi terbatas di situ, dilokalisir tanpa menyentuh pelaku utama,” ujar Ray dalam podcast bersama mantan Ketua KPK Abraham Samad, Jumat (31/10).
Menurut Ray, potensi mandeknya kasus tersebut bukan tidak mungkin terjadi. Ia menilai KPK bisa saja menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran hukum, meskipun berbagai indikasi dan pernyataan publik menunjukkan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut.
“Bisa dinyatakan tidak ada apa-apa, enggak bisa dibuktikan pelanggaran hukum. Itu yang kita khawatirkan, padahal sinyal-sinyal yang disebutkan banyak orang, termasuk dugaan keterlibatan Jokowi, agak masuk akal,” jelasnya.
Ray menegaskan, keterlibatan publik sangat penting dalam mengawal proses hukum proyek Whoosh agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. Ia mengingatkan bahwa proyek ini telah menjadi sorotan luas, baik karena pembengkakan biaya maupun dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan pembiayaan.
“Publik perlu terus mengawasi agar KPK tidak berhenti hanya di penyelidikan atau menjadikan kasus ini sebagai simbol semata. KPK harus berani menelusuri aliran uang dan siapa yang paling bertanggung jawab,” tegas Ray.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Whoosh. Proses penyelidikan tersebut disebut sudah dimulai sejak awal tahun 2025.
“Adapun penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal tahun. Jadi, memang ini masih terus berprogres dalam proses penyelidikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (27/10).
Budi menegaskan bahwa pada tahap penyelidikan, lembaga antirasuah belum dapat mempublikasikan detail kasus maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
“Untuk tahap penyelidikan, memang kami tidak mengekspos atau memublikasikan pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam proses ini,” ujarnya.


 
                                    
