Wakaf merupakan suatu instrumen dalam Islam untuk memenuhi banyak
layanan yang saat ini dibiayai oleh negara atau pemerintah, seperti
pendidikan, perawatan kesehatan, keamanan nasional, fasilitas transportasi, infrastruktur dasar, makanan, tempat tinggal dan pekerjaan untuk banyak orang.
Instrumen wakaf di Indonesia terlihat dalam Undang Undang Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-Undang tersebut menjelaskan jenis harta yang diwakafkan, lembaga yang mengelola wakaf, dan manfaat wakaf untuk mengatasi kemiskinan
Salah satu pengembangan harta wakaf adalah konsep wakaf uang. Turunan wakaf uang ini memberi kesempatan berbagai jenis harta yang bergerak dapat diwakafkan. Salah satunya adalah surat berharga atau biasa disebut dengan saham.
Wakaf saham di Indonesia mulai dikenal tahun 2019 dimana 5 perusahaan sekuritas berkomitmen sebagai perantara wakif dengan nazhir untuk wakaf saham.
Perkembangan wakaf saham yang masih kecil menjadi dasar penulis melakukan penelitian disertasi dengan judul “Pengembangan Wakaf Saham di Indonesia : Pendekatan Multi-Criteria Decision-Making”. Hasil penelitian ini menjadi dasar penyusunan buku ini yang berjudul “Model Wakaf Saham Berbasis Masalah, Solusi, dan Strategi”.
Buku yang ditulis Dr. Nova Rini, M.Si ini membahas perkembangan dan riset terdahulu wakaf saham pada pendahuluan. Konsep wakaf saham mengenai konsep wakaf, wakaf uang, pembagian wakaf, manajemen pengelolaan wakaf, penghimpunan dana wakaf, dan wakaf saham.
Masalah, Solusi dan Strategi dibagi berdasarkan tiga aspek yang berhubungan dengan wakaf saham yaitu aspek regulator, investor (wakif), dan nazhir.
Buku ini diakhiri dengan satu bab khusus mengenai model wakaf saham. Model wakaf saham di Indonesia, Malaysia dan model alternatif. Model alternatif ini merupakan hasil penelitian disertasi.
Penulis berharap buku ini dapat menjadi salah satu referensi baik untuk masyarakat umum, akademisi, praktisi dan regulator mengenai wakaf saham di Indonesia. Sehingga, jumlah wakaf di Indonesia mengalami peningkatan khususnya mengenai wakaf uang.