Revisi UU Nomor 29 Tahun 2007, LKB: Eksistensi Pelestarian Budaya Betawi Harus Dipertegas Posisinya

Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Beky Mardani, meminta Betawi tidak dianaktirikan dalam revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta. Isinya justru harus memperhatikan eksistensi Betawi selaku masyarakat inti Jakarta. 

“Hal ini tidak terlepas dari Konstitusi kita yang mengatur dalam Pasal 18B UUD 1945,” ucapnya dalam FGD di Sekretariat DPD Partai Golkar Jakarta, Minggu (17/4). 

Beky menambahkan, eksistensi pelestarian dan pengembangan budaya Betawi pun harus dipertegas posisinya, terutama komposisi secara kelembagaan diperkuat.

“Kita sudah memiliki model, seperti di Aceh, Papua, serta Yogyakarta. Pemerintahan terdiri atas trisula, gubernur selaku eksekutif, DPRD sebagai legislatif sebagaimana lazimnya di setiap pemerintahan daerah, satu lagi Majelis Adat Betawi,” tuturnya.

“Majelis Adat Betawi sebagai lembaga adat yang memiliki kewenangan konsultasi dan dapat memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah,” tambahnya.

Untuk ekonomi, Ketua PMI Kota Jakarta Barat ini mengusulkan adanya kawasan khusus perekonomian budaya. Ia berdiri di setiap kecamatan atau minimal per kotamadya.

“Jakarta bukan saja kota sejarah, ekonomi, maupun politik saja , tetapi juga daerah wisata yang banyak dikunjungi oleh masyarakat dari provinsi lain. Ini juga untuk menumbuhkembangkan sektor wisata dan ekonomi budaya yang dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku budaya maupun kuliner Betawi,” tandasnya.

Acara ini turut menghadirkan politikus Partai Gerindra, Purwanto, Dan sejarawan sekaligus tokoh Betawi, Ridwan Saidi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini