Lahirnya Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) membuat status Jakarta akan berubah. Artinya, tidak lagi menyandang status daerah khusus ibu kota.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) Forkabi, Purwanto, mendorong semua elemen masyarakat Betawi berpartisipasi penuh dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta.
“Anak Betawi harus turut andil dalam menentukan Jakarta ke depan,” kata Purwanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/4).
Dia mengingatkan, ada empat yang menjadi catatan dalam revisi UU tersebut. Yakni, ekonomi, sosial, politik, dan budaya masyarakat Betawi.
Artinya, anak Betawi harus memiliki konsep ke depan seperti apa. Menurut Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI itu, jangan terlena masa lalu. Tapi, bagaimana merebut masa depan bagi anak-anak Betawi.
“Harus kuasai politik, ekonomi, dan jangan tinggalkan budaya Betawi. Ini bisa semua diraih. Asalkan, harus sadar untuk menambah bekal, skill kita, anak-anak Jakarta harus sekolah semua, dan masuk organisasi. Kuasai kemampuan agar tak tertinggal,” beber dia.
“Ingat, Jakarta sudah hilang kekhususannya. Di Jakarta ada 28% orang Betawi. Ayo Ambil alih,” imbuhnya.
Menurut dia, Jakarta sebagai episentrum ekonomi (investasi), kekuasaan (politik), dan peradaban (globalisasi). Jika, tidak memiliki skill atau kemampuan anak Betawi akan tertinggal. “Saya tidak akan bosan mengingatkan anak Betawi untuk sekolah dan masuk organisasi,” jelas dia
Anggota Komisi A DPRD DKI itu menambahkan, masyarakat inti Jakarta harus mengambil peran lebih untuk dapat berperan.
“Ini harus memiliki kualifikasi keahlian maupun kecakapan serta memastikan ini tidak ditawar kembali untuk segera berbenah. Perpindahan ibu kota ini jadikan perubahan pasti. Jangan sampai kita (anak Betawi) tertinggal perubahan,” tandas dia.