Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang (UU), pada Selasa (18/1).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani dan dihadiri 305 anggota secara fisik maupun virtual.
Dalam rapat paripurna, pemerintah diwakili Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Apakah RUU IKN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR dan Puan mengetuk palu tanda RUU IKN sah menjadi UU.
Seorang anggota DPR sempat mengajukan interupsi, tetapi Puan menegaskan interupsi dilakukan setelah RUU IKN disahkan. Pasalnya, berdasarkan laporan dari Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mayoritas fraksi menyetujui RUU IKN untuk disahkan menjadi undang-undang. Hanya satu fraksi yang menolak, yakni fraksi PKS.