Intime – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah tempat yang disinyalir menjadi sarang peredaran gelap narkotika di kawasan Rama Plaza, Kota Bekasi.
Dalam penindakan terukur yang berlangsung pada Selasa (13/10) tersebut, tim gabungan mengamankan sembilan orang beserta barang bukti berupa 12 paket sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, mengonfirmasi bahwa operasi penggerebekan berawal dari aduan masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram di wilayah Pondok Gede dan Pondok Melati.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba bersama Tim Perintis Samapta, Dokkes, dan tokoh masyarakat setempat melakukan penyisiran di dua lokasi sasaran.
“Informasi masyarakat menjadi dasar penting bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, anggota melaksanakan penindakan secara terukur,” ujar Untung dalam keterangan resminya, Rabu (14/10).
Dalam operasi di Pondok Gede, petugas pertama kali mengamankan tujuh orang beserta tersangka berinisial MST alias Paman yang menguasai sembilan paket sabu.
Penyisiran kemudian berlanjut ke area Pondok Melati, di mana polisi menangkap tersangka YBR alias Macan dengan barang bukti tiga paket sabu tambahan. Selain paket sabu, polisi menyita alat isap, tiga timbangan digital, uang tunai Rp1,35 juta, serta satu unit airsoft gun.
Hasil tes urine mengindikasikan enam orang positif mengonsumsi metamfetamina, termasuk dua tersangka pengedar. Sementara tiga orang sisanya dinyatakan negatif. Kepolisian memastikan akan memproses hukum kedua pengedar sekaligus menelusuri jaringan puncaknya, sedangkan empat pengguna akan menjalani asesmen medis.
“Sesuai semangat ‘Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba’, kami mengedepankan penegakan hukum terhadap jaringan pengedar dan pemulihan bagi pengguna sesuai hasil asesmen,” tegas Untung.
Seluruh barang bukti kini dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya untuk pengujian mendalam.

