Intime – Satu minggu PPKM Level Tiga pada 7-13 Februari 2022, 120 tempat usaha di Jakarta terkena sanksi pembubaran hingga penutupan sementara karena melanggar protokol kesehatan.
“Kami ingin terus-menerus mengingatkan semua warga dengan adanya varian Omicron yang masih tinggi,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Arifin merinci tempat usaha itu di antaranya bar dan restoran, kafe, rumah makan hingga warung makan. Adapun sanksi yang diberikan yakni pembubaran kegiatan sebanyak empat tempat usaha dan teguran tertulis kepada 72 unit usaha.
Selain itu, penutupan sementara 1×24 jam (4), penutupan sementara 3×24 jam (38), denda administratif dan penutupan 7×24 jam masing-masing satu tempat usaha.
Pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp15 juta dan penutupan selama 7×24 jam dijatuhkan masing-masing kepada satu bar dan kafe di Jakarta Selatan.
Satpol PP DKI dan satuan wilayah menyasar total sebanyak 1.450 tempat usaha dalam masa pengawasan selama PPKM Level Tiga pada 7-13 Februari 2022.
Adapun pelanggaran paling banyak di antaranya melebihi jam operasional yang ditentukan saat PPKM Level Tiga, yakni hingga pukul 21.00 WIB dan tempat usaha yang beroperasi malam hari hingga pukul 24.00 WIB.
“Itu belum adanya aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan protokol kesehatan (prokes) yang masih rendah,” katanya.
Selain tempat usaha itu, Satpol PP DKI juga menyasar perkantoran dengan menjatuhkan sanksi kepada 44 perkantoran dari total 487 kantor yang disidak.
Pihaknya memberikan teguran tertulis kepada 39 perkantoran, yakni paling banyak kantor swasta sebanyak 39 serta tiga teguran tertulis kepada BUMD dan BUMN. Ada penutupan sementara perkantoran 3×24 jam kepada lima kantor swasta.
Satpol PP DKI juga melakukan pengawasan di 1.218 usaha lainnya di antaranya bengkel, hotel/penginapan, karaoke, klub malam, mal, minimarket, salon, panti pijat hingga toko.
Hasilnya, sebanyak 79 usaha lain diberikan sanksi paling banyak teguran tertulis sebanyak 76 dan sisanya penutupan sementara 3×24 jam.
Tak hanya kepada tempat usaha, Satpol PP DKI juga menjatuhkan sanksi kepada 8.447 warga karena tak memakai masker, yakni berupa kerja sosial sebanyak 8.377 orang dan denda sebesar Rp250 ribu kepada 70 orang.
Total denda kepada warga yang tidak mengenakan masker itu mencapai Rp6,1 juta.