Selain KJP, Pemprov Jakarta Didorong Cabut KJL Orang Tua yang Anaknya Terlibat Tawuran

Aksi tawarun di Jakarta Kembali kerap terjadi. Peningkatan tersebut terlihat  dari beberapa kejadian menonjol seperti yang terjadi di kawasan Pasar Gembrong dan di depan Mal Bassura, Jakarta Timur.

Sekretaris PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana menilai, pencabutan nama pelajar dari Kartu Jakarta Pintar untuk pelajar Yang tawarun masih belum cukup efektif dalam memberikan efek jera.

“Pencabutan KJP saja tidak cukup. Perlu tindakan hukum yang lebih tegas untuk menekan angka tawuran,” ujar Justin dalam keterangannya, Rabu (10/7).

Justin mengusulkan agar cakupan pencabutan bantuan sosial diperluas. Tidak hanya KJP, tetapi juga Kartu Jakarta Lansia (KJL), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan berbagai bantuan sosial lainnya dari Pemprov DKI Jakarta kepada penerima yang terdaftar satu kartu keluarga dengan pelaku tawuran.

Sanksi tegas ini, kata dia, diharapkan membuat pelaku tawuran berpikir dua kali sebelum terlibat dalam aksi kekerasan tersebut di Jakarta.

“Karena konsekuensinya tidak hanya kepada pelaku semata, tapi juga keluarganya, bahkan kalau perlu keluarga tersebut di blacklist dari seluruh bentuk pengajuan bantuan,” jelas dia.

Justin menegaskan, peran serta keluarga dan orang tua sangat penting dalam memantau perilaku anggota keluarga mereka, tidak hanya di rumah, tapi juga di luar rumah.

“Keluarga adalah tempat pendidikan pertama dan terdekat,” ucapnya.

Justin juga mendorong pihak kepolisian untuk lebih giat melakukan patroli di titik-titik rawan tawuran serta menindak tegas pelaku-pelaku tawuran, tidak hanya sekedar di damaikan, atau penyelesaian diatas meterai.

“Kita perlu pengawasan yang lebih intensif dari pihak kepolisian di area-area yang sering terjadi tawuran untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Justin mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendorong agar DPRD DKI Jakarta melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Revisi ini bertujuan untuk mengatur aturan hukum yang lebih tegas terkait tindakan tawuran.

“Kami akan mendorong revisi Perda Ketertiban Umum agar bisa mengatur sanksi hukum yang lebih jelas dan tegas bagi pelaku tawuran,” jelas Justin.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini