Polemik surat keputusan (SK) Kepengurusan Forum Alumni Himpunan Mahasiswa Islam-Wati (FORHATI) juga terjadi di Majelis Daerah Jakarta Barat (MD Jakbar).
Hal ini seperti diungkapkan Ketua Umum MD Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jakbar, Heru Sutrianto.
Heru menerangkan, kekeliruan pertama dalam SK MD FORHATI Jakbar adalah dikeluarkan KAHMI setingkat.
“Kalau kita baca lagi Pasal 7 ayat (4) Pedoman Dasar FORHATI, seharusnya yang mengeluarkan SK itu FORHATI Jaya,” ucapnya, Selasa (22/11).
Kesalahan kedua, SK diterbitkan dua kali. Masing-masing pada 2017 dan 2018. Namun, tidak ada perubahan kepengurusan.
“Nah, biasanya SK kepengurusan itu diterbitkan kembali ketika memang ada perubahan. Ini tidak ada apa-apa, tetapi diterbitkan lagi pada 2018. Ada apa?” tanya Heru.
“Yang saya sesalkan juga, ketika berkonsultasi dengan FORHATI Jaya, FORHATI Jaya tidak sedikitpun mempersoalkan ini,” imbuhnya.
Susunan kepengurusan FORHATI Jakbar mulanya tertuang dalam SK KAHMI Jakbar Nomor 01/SK/MD-KAHMI JAKBAR/XI/2017 tertanggal 8 November 2017. Kemudian, terbit SK Nomor 1/SK/MD-KAHMI JAKBAR/XI/2018 tertanggal 8 November 2018.
Sebagai nahkoda KAHMI Jakbar, Heru pun berencana mencabut SK 1/2018 agar roda organisasi FORHATI kembali sesuai ketentuan-ketentuan berlaku.
“Saya enggak mau kekeliruan yang ada didiamkan. Kalau saya enggak menganulir, maka saya juga salah. Dalam waktu dekat SK FORHATI Jakbar akan saya cabut,” tuturnya.
Selain itu, Heru juga bakal berkonsultasi dengan KAHMI Jaya terkait pembenahan ini. Kemudian, berkomunikasi dengan Panitia Musyawarah Nasional (Munas) FORHATI.
“Tentu menjadi penting untuk diberitahukan kepada Panitia Munas FORHATI agar tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakan suara FORHATI Jakbar dalam forum terhormat tersebut,” tandasnya.