Soal Jemput Paksa SYL, Saut: Revisi UU KPK Sumber Ketidakpastian

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang memberikan tanggapan terkait penangkapan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh KPK.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo sudah menyatakan siap hadir memenuhi pemeriksaan KPK sebagai tersangka besok, Jumat (13/10) siang. Namun, KPK melakukan penangkapan terhadap SYL malam ini.

Menurut Saut, apa yang menimpa SYL merupkan bentuk kejanggalan dikarenakan sekarang publik tidak mampu lagi melihat kinerja lembaga KPK secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Nanti kita akan faham apa yg terjadi kebijakan mendadak yang diluar kelaziman ini bisa dilaksanakan, sebab kita tidak atau apa yg terjadi didalam sana,” ucap Saut saat dihubungi Kamis Malam(12/10)

Lebih lanjut Saut menerangkan bahwa segala bentuk kejanggalan dan ketidakpastian tersebut berasal dari UU KPK yang semakin menggrogoti kinerja dan integritas lembaga antirasuah tersebut sejak disahkan.

“Nanti kita akan paham, ini semua karena memang ada entry point-nya, yaitu diubahnya UU KPK semua jadi  tidak memiliki ke pastian di KPK,” tandasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini