Intime – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra merespons pemberian remisi kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov). Menurutnya, hal itu merupakan hak terpidana sejauh memenuhi persyaratan dan ketentuan pemberian remisi.
“Jadi kalau kami itu adalah bagian dari hak beliau sebagai seorang terpidana yang berkelakuan baik dan sebagainya yang mendapatkan remisi,” kata Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
Dia lantas mengaitkan hak tersebut dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yakni semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa diskriminasi.
Menurut dia, seorang terpidana tetap berhak untuk mendapatkan pemenuhan hak-haknya terlepas dari jenis kasus hukum yang menjeratnya.
“Kita harus memegang prinsip equality before the law, persamaan di hadapan hukum. Apakah itu kasus mencuri, pembunuhan, korupsi. Begitu yang bersangkutan dihukum Maka namanya terpidana, terpidana berhak mendapatkan remisi,” kata dia.
Seperti diketahui, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.
Setnov diwajibkan untuk melakukan wajib lapor karena berstatus bebas bersyarat.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) sekaligus mantan Ketua DPR 2016-2017, Setya Novantoalias Setnov.
Lewat amar putusan itu, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setnov dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.