Intime – Koalisi Masyarakat Sipil kembali menyuarakan penolakan terhadap rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan perjuangan bangsa menuju sistem demokrasi yang menghormati hak asasi manusia (HAM).
Dalam pernyataannya, Koalisi menegaskan bahwa masa pemerintahan Orde Baru di bawah Soeharto meninggalkan warisan kelam berupa pelanggaran HAM, praktik otoritarianisme, serta korupsi yang terstruktur dan sistematis.
“Rezim Soeharto dikenal dengan tindakan represif militeristik terhadap masyarakat, pembungkaman kebebasan berpendapat, hingga penghilangan nyawa rakyat. Sayangnya, tidak satu pun dari berbagai kasus pelanggaran HAM itu berhasil diungkap dan memberikan keadilan bagi korban,” demikian pernyataan Koalisi, Kamis (30/10).
Selain pelanggaran HAM, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) juga menjadi ciri utama pemerintahan selama 32 tahun Orde Baru. Tradisi korup tersebut, menurut Koalisi, masih berakar kuat hingga kini.
Sebagai bukti, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 140 PK/Pdt/2005 menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib mengembalikan uang sebesar US$315 juta dan Rp 139,4 miliar kepada negara, atau sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat itu. Dana tersebut disebut dialirkan ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga dan kroni Cendana.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyayangkan langkah pemerintah yang dinilai tidak sensitif terhadap sejarah dan perjuangan korban pelanggaran HAM.
“Bukannya mendorong akuntabilitas dan pengungkapan kebenaran atas berbagai kasus pelanggaran HAM dan korupsi besar-besaran di masa Orde Baru, pemerintah justru memberikan penghargaan kepada Soeharto,” ujar Ardi.
Menurutnya, rencana pemberian gelar tersebut justru memperkuat impunitas terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu dan menegasikan fakta keterlibatan Soeharto dalam berbagai kasus besar di masa pemerintahannya.
“Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto mengingkari fakta-fakta yang mengindikasikan keterlibatannya dalam pelanggaran HAM dan praktik korupsi sistemik,” tambah Ardi.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan sikapnya menolak pemberian gelar tersebut. Mereka menilai kebijakan ini merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai reformasi 1998, perjuangan para korban pelanggaran HAM, dan cita-cita rakyat Indonesia untuk membangun peradaban yang adil dan berperikemanusiaan.

