Supratman Ungkap DPR dan Pemerintah Siapkan RUU Penyadapan setelah Putusan MK

Intime – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan aturan penyadapan oleh aparat penegak hukum harus diatur oleh melalui undang-undang tersendiri. Ia menyampaikan, DPR dan pemerintah akan segera membahas RUU UU Penyadapan.

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, penyadapan harus diatur UU merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kata dia, pemerintah dan parlemen akan mengikuti putusan tersebut.

“Itu bukan hanya Komisi III. Putusan MK menyatakan bahwa untuk penyadapan wajib diatur dalam undang-undang tersendiri dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah,” kata Supratman setelah rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11).

“Jadi bukan hanya Komisi III dan pemerintah. MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat Undang-Undang tersendiri,” sambungnya.

Supratman menjelaskan dalam RUU Penyadapan akan diatur penyadapan lintas institusi, yakni kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Semuanya. Semuanya. Jadi nanti di undang-undang sektoral, di kepolisian, di kejaksaan, di KPK, yang ada fungsi penyadapannya nanti akan diambil alih disatukan dalam satu undang-undang yang namanya undang-undang tentang penyadapan,” tuturnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini