Survei: Rakyat Indonesia Ingin Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Mayoritas rakyat Indonesia menginkan sistem pemilu proporsional terbuka daripada tertutup. Hal itu tertuang dari hasil Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mencatat, 76% publik Indonesia lebih menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka. 

Sistem ini menjalankan pemilihan oleh warga terhadap partai atau calon, dan calon anggota DPR yang mewakili partai tersebut ditentukan oleh pemilih atau rakyat secara langsung, bukan oleh pimpinan partai.

Direktur Riset SMRC, Deni Irvani, menyatakan, 15% warga yang menginginkan sistem proporsional tertutup di mana yang dipilih hanya partai, dan calon anggota DPR yang mewakili partai tersebut ditentukan oleh pimpinan partai. Masih ada 9% yang tidak punya sikap.

“Mayoritas publik nasional dan massa pemilih semua partai menginginkan pemilihan umum (pemilu) tetap menggunakan sistem proporsional terbuka,” jelas dia dalam keterangan, Senin (12/6).

Dia menjelaskan, hasil ini konsisten dalam empai kali survei. Persisnya, pada Januari 2023, Februari 2023, 2-5 Mei 2023, dan 30-31 Mei 2023. Sistem pemilu proporsional terbuka merupakan aspirasi mayoritas di setiap massa pemilih partai. Termasuk pada massa pemilih PDIP debgan jumlah 69%. 

Sementara, 66% pemilih PKB yang lebih menginginkan sistem proporsional terbuka, Gerindra 83%, Golkar 71%, Nasdem 74%, PKS 80%, PPP 80%, PAN 89%, Demokrat 94%, dan partai-partai lain 85%.

“Usulan sistem pemilu proporsional tertutup bertentangan dengan aspirasi mayoritas pemilih yang lebih menginginkan sistem proporsional terbuka,” jelas Deni.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan bola panas terkait perkara nomor 114/PUU-XX/2022 pada Kamis (15/6). Gugatan ini soal sistem pemilu legislatif proporsional tertutup atau terbuka.

Berdasar dalam laman https://www.mkri.id, Senin (12/6), pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB.

Sidang akan digelar secara terbuka di Gedung MKRI 1 lantai 2, Jakarta Pusat. MK telah mengirimkan jadwal sidang kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini