Tahun Kedua Pemerintahan Prabowo-Gibran Jadi Preseden Buruk Demokrasi

Intime – Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.

Menurut Neni, tingginya tingkat kepuasan publik pada tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran tidak terlepas dari masa bulan madu politik. Namun, memasuki tahun kedua, sejumlah persoalan demokrasi mulai terlihat, mulai dari partisipasi publik hingga kebebasan sipil.

“Tahun kedua ini memang menjadi preseden buruk untuk demokrasi kita,” kata Neni kepada wartawan, Selasa (20/10).

Neni mengidentifikasi lima persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Persoalan pertama adalah kesenjangan antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif.

Menurut dia, demokrasi tidak cukup hanya ditandai dengan penyelenggaraan pemilihan umum dan terpilihnya presiden secara konstitusional. Demokrasi juga harus menjamin kebebasan berpendapat, partisipasi publik yang bermakna, transparansi kebijakan, serta perlindungan hak warga negara.

Ia menyoroti pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), termasuk RUU TNI dan RUU Polri, yang dinilai belum melibatkan masyarakat secara bermakna.

“Kajian tidak dilakukan secara komperhensif dan terkesan elitis,” ujarnya.

Persoalan kedua adalah melemahnya mekanisme checks and balances atau pengawasan dan keseimbangan kekuasaan. Neni menilai konsolidasi kekuatan politik belum diimbangi pengawasan institusional yang memadai.

Kondisi tersebut, menurut dia, berisiko melemahkan fungsi DPR sebagai lembaga yang mewakili kepentingan rakyat.

“Eksekutif dan legislatif justru malah membangun kongsi jahat yang tidak berpihak pada rakyat,” kata Neni.

Ketiga, penegakan hukum masih menghadapi persoalan keadilan dan konsistensi. Persepsi mengenai standar ganda, ketidakpastian hukum, serta penggunaan instrumen hukum secara selektif dinilai dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Ketika hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai instrumen keadilan, melainkan berpotensi menjadi instrumen kekuasaan, legitimasi demokrasi ikut tergerus,” tuturnya.

Persoalan keempat berkaitan dengan tekanan sosial-ekonomi. Neni mengatakan kualitas demokrasi juga dipengaruhi kemampuan pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk menjaga daya beli, menyediakan kesempatan kerja, menjamin kepastian penghidupan, dan memperluas akses pelayanan publik.

Selain itu, keadilan dalam distribusi sumber daya menjadi salah satu ukuran yang digunakan masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah.

Persoalan kelima adalah menyempitnya ruang sipil dan menurunnya kualitas partisipasi publik. Menurut Neni, kritik, demonstrasi, kebebasan pers, dan keterlibatan masyarakat sipil merupakan bagian penting dari mekanisme koreksi dalam demokrasi.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan stabilitas sebagai alasan untuk membatasi kritik masyarakat.

“Stabilitas yang dibangun dengan mempersempit ruang kritik hanya akan menghasilkan ketertiban semu, bukan legitimasi yang kokoh,” pungkasnya.

Neni menilai kelima persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam perjalanan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Sebab, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan menjalankan agenda pemerintahan, tetapi juga oleh kemampuan negara menjaga pengawasan kekuasaan, menegakkan hukum secara adil, dan melindungi kebebasan warga negara.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini