Bagi warga Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki.
Di Indonesia, terdapat dua jenis paspor yang tersedia di Kantor Imigrasi, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik.
Mulai 1 Januari 2025, biaya pembuatan paspor akan mengalami kenaikan.
Berikut adalah perbedaan kedua jenis paspor ini dan rincian tarif terbaru yang berlaku.
Tarif layanan paspor elektronik pada 2025 naik menjadi Rp 950.000 dibandingkan tahun sebelumnya Rp 650.000, guna penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Tidak hanya tarif layanan paspor elektronik yang mengalami kenaikan tetapi juga layanan paspor biasa naik menjadi Rp 650.000 dibandingkan tahun sebelumnya Rp 350.000 dan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis PNBP.
“Tarif layanan paspor tahun ini cukup mengalami kenaikan signifikan dan diharapkan dapat meningkatkan PNBP dari pelayanan paspor di daerah ini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Alimuddin di Pangkalpinang, Kamis (2/1)
Ia menyatakan kenaikan tarif paspor tahun ini tentunya target PNBP Kantor Imigrasi Pangkalpinang 2025 juga mengalami kenaikan Rp7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya Rp 5 miliar.
“Kami optimis target PNBP tahun ini tercapai dan mudah-mudahan enam bulan ke depan target ini tercapai dengan baik,” ujarnya dikutip Antara
Ia menambahkan realisasi PNBP 2024 Kantor Imigrasi Pangkalpinang mencapai Rp 11.069.440.000 atau terealisasi 220 persen dari target yang ditetapkan Rp 5.023.961.000.
“PNBP selama 2024 ini didominasi penerimaan dari layanan paspor dan sisanya dari pelayanan keimigrasian seperti izin tinggal warga negara asing dan lainnya,” katanya.