Tepat, Putusan MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilkada Barito Utara

Intime – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara. Sebab, para kandidat terbukti melakukan politik uang.

“Untuk memberikan pelajaran politik ke depan, saya kira putusan MK sudah tepat. Sehingga, fungsi pengawasan dan pencegahan dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) perlu ditingkatkan lagi,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (15/5).

Ujang menyampaikan, Komisi II DPR sejak awal telah menaruh perhatian serius terhadap potensi praktik politik uang. Utamanya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

Menurutnya, daerah dengan jumlah pemilih yang sedikit rentan politik uang. “[Ini] menjadi jalan pintas strategis bagi pasangan calon untuk menang.”

Di sisi lain, politikus Partai Nasdem itu menyoroti kinerja dari Bawaslu dalam mencegah praktik politik uang saat PSU. “Dengan memberikan edukasi politik terhadap pemilih maupun pasangan calon,” jelasnya.

Bagi Ujang, Bawaslunya semestinya bisa bersikap atas politik uang yang terjadi tanpa adanya persidangan MK ini. Apalagi, perilaku banal tersebut dilakukan secara terstruktur dan masif dengan nilai nyaris Rp20 juta per keluarga.

“Bawaslu bisa menggunakan ancaman diskualifikasi terhadap pasangan calon yang melakukan politik uang dengan masif dan terstruktur,” katanya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini