Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen. Dengan begitu, UMP Jakarta 2025 akan naik menjadi Rp 5.396.761.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menuturkan, kenaikan ini mengacu kepada Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” kata Teguh di Jakarta, Rabu (11/12).
Dia menambahkan, kenaikan UMP Jakarta diputuskan 6,5% dibanding tahun sebelumnya. Diketahui, UMP Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.
Sebagai informasi, besaran nilai UMP ini juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Selain itu, ia telah melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Daerah dan sejumlah pihak terkait pada tanggal 9 dan 10 Desember lalu.
“Sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” katanya.
Besaran kenaikan upah tahun depan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
Kenaikan upah minimum nasional dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.