Uji Materi UU DKJ Bukan Solusi, Penguatan Budaya Betawi Jangan Terhambat

Oleh: Achmad Rizki (Wakil Sekretaris KAHMI JAYA)

Wacana pengajuan uji materi terhadap Pasal 31 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) perlu dilihat secara hati-hati. Upaya memberikan kepastian hukum terhadap lembaga adat dan kebudayaan Betawi dinilai penting, namun persoalan tersebut tidak semestinya mempersempit pembahasan mengenai kebudayaan Betawi hanya pada aspek representasi kelembagaan.

UU DKJ justru dapat dimaknai sebagai salah satu pijakan untuk memperkuat keberlanjutan kebudayaan Betawi di tengah transformasi Jakarta setelah tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara.

Dalam perspektif antropologi, kebudayaan memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada keberadaan sebuah organisasi atau lembaga. Antropolog Indonesia Koentjaraningrat membagi kebudayaan ke dalam tujuh unsur universal, yakni bahasa, sistem pengetahuan, organisasi sosial, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem mata pencaharian, sistem religi, serta kesenian.

Ketujuh unsur tersebut dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat Betawi dan telah berkembang bersama perjalanan Jakarta selama lintas generasi.

Karena itu, kebudayaan Betawi tidak dapat direduksi sebatas pada ondel-ondel, lenong, tanjidor, gambang kromong, silat, kuliner, maupun pakaian adat. Bahasa Betawi, pengetahuan lokal, kehidupan sosial, tradisi keagamaan, pola mata pencaharian hingga kelembagaan masyarakat juga menjadi bagian dari ekosistem kebudayaan yang perlu dijaga.

Dalam kerangka tersebut, perdebatan mengenai lembaga yang merepresentasikan masyarakat Betawi semestinya ditempatkan sebagai salah satu bagian dari persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana negara menjamin kebudayaan Betawi tetap hidup, berkembang, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Kepastian mengenai kriteria lembaga, mekanisme verifikasi, bentuk pengakuan, hingga hubungan antarlembaga memang diperlukan. Namun, kebutuhan terhadap pengaturan yang lebih terperinci tidak serta-merta menunjukkan bahwa norma dalam UU DKJ bertentangan dengan konstitusi.

Detail mengenai tata kelola kelembagaan tersebut dapat diperkuat melalui regulasi pelaksana yang memberikan kriteria objektif sekaligus menghindari monopoli representasi kebudayaan oleh kelompok tertentu.

Terlebih, UU DKJ telah menempatkan kebudayaan Betawi sebagai bagian dari kekhususan Jakarta. Momentum tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk membangun ekosistem kebudayaan yang lebih kuat ketika Jakarta diarahkan menjadi kota global.

Transformasi Jakarta juga tidak seharusnya memutus hubungan kota ini dengan akar kebudayaannya. Perubahan administrasi dan status politik sebuah daerah tidak otomatis menghilangkan sistem kebudayaan masyarakat yang telah tumbuh di dalamnya.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.

Dengan demikian, tantangan setelah lahirnya UU DKJ bukan hanya menentukan organisasi mana yang dianggap paling representatif terhadap masyarakat Betawi. Tantangan yang lebih mendasar adalah memastikan bahasa, pengetahuan lokal, organisasi sosial, tradisi, ekonomi masyarakat, religi, dan kesenian Betawi memperoleh ruang untuk berkembang di tengah modernisasi Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta karena itu memiliki peran strategis untuk menerjemahkan mandat UU DKJ ke dalam regulasi daerah yang lebih operasional, termasuk melalui penguatan kebijakan pemajuan kebudayaan Betawi.

Aturan tersebut dapat memperjelas mekanisme kelembagaan sekaligus mengatur perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan seluruh unsur kebudayaan Betawi secara lebih komprehensif.

Uji materi ke Mahkamah Konstitusi tetap merupakan hak konstitusional setiap warga negara atau pihak yang memiliki kedudukan hukum. Namun, perbedaan pandangan mengenai representasi kelembagaan tidak semestinya membuat substansi yang lebih besar terabaikan.

Menjaga UU DKJ dalam konteks ini bukan semata-mata mempertahankan sebuah produk hukum. Hal yang lebih penting adalah memastikan kekhususan Jakarta memiliki kesinambungan dengan sejarah dan kebudayaan masyarakat Betawi.

Karena itu, yang perlu diperkuat adalah implementasi dan aturan turunannya agar Jakarta dapat bergerak menjadi kota global tanpa kehilangan akar budaya yang membentuk identitasnya.

Langkah penguatan aturan pelaksana itu juga mulai dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menegaskan komitmennya menuntaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi sebagai pelaksanaan amanat Pasal 31 UU DKJ.

Pramono menilai keberadaan lembaga tersebut penting untuk menjaga akar budaya Jakarta di tengah transformasinya menuju kota global. Ia bahkan meminta semua pihak tidak menjadikan penerbitan Pergub tersebut sebagai polemik berkepanjangan. “Saya ingin betul-betul yang namanya Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi itu ada di Jakarta ini,” tegas Pramono.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini