Usut Kasus Dugaan TPPU Abdul Ghani Kasuba, KPK Garap Ketua DPRD Malut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba. Komisi antirasuah garap Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (7/8).

Di hari yang sama, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk diperiksa. Mereka adalah DS selaku anggota TNI AD sekaligus ajudan dari Abdul Gani Kasuba, Olivia Bachmid (swasta, istri dari tersangka Muhaimin Syarif).

Kemudian ZS (Karyawan PT MT); ST alias Acam (Direktur PT MRIP); LM (Direktur PT MJM); PBH (Pimpinan Departemen Divisi Legal PT BNI); dan KHSR (Group Head AML/APU PPT Group PT BSI).

Diketahui, Abdul Ghani Kasuba dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemerintah Provinsi Malut. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menjerat Muhaimin Syarif sebagai tersangka suap perizinan dan proyek. Eks Ketua DPD Gerindra Malut ini diduga menyuap Abdul Gani Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Malut.

Adapun suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini