UU IKN Berlaku, Taufik: Jakarta Seperti Jabar, Jateng, dan Jatim

Pemindahan ibu kota negara Nusantara ke Kalimantan Timur (Kaltim) akan berdampak luas. Salah satunya, bakal ada perubahan struktur politik di Jakarta.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, saat Rapat Koordinasi
Wilayah Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jakarta, di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3), sore.

“Undang-Undang (UU) IKN yang dibuat DPR harusnya berbarengan dengan UU posisi Jakarta seperti apa? UU nomor 29 tahun 2007 tentang ibu kota negara itu isinya bukan cuma mengatakan bahwa Jakarta (sebagai) ibu kota. Bukan cuma itu,” kata dia.

Menurut Taufik, ada hal-hal yang berimplikasi pada pada politik akibat putusan itu. Khususnya implikasi politik di Jakarta.

Pertama, menurutnya, ada pasal yang mengatakan bahwa jumlah kursi DPRD itu bukan merujuk pada UU Pemilu tapi merujuk pada UU ibukota dengan presentasi plus 25% dari ketentuan.

Kemudian, karena ini bentar lagi Pilkada tahun 2022 dan diundur ke 2024. Ini jg problem. Bahwa penetapan pemenang Pilkada Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI itu bukan di UU pilkada juga. Itu di UU ibukota ditetapkannya. Bhw Jakarta itu harus 50% plus 1. Ini perlu saya sampaikan. Dua hal ini penting krn yg dihadapi tahun 2024,” bebernya.

Selain itu, bila UU ibu kota Jakarta tidak juga mengalami perubahan, maka struktur politik di Jakarta juga mengalami perubahan. Otonomi Jakarta ada di kabupaten atau kota.

“Saya belum mendengar UU Ibu Kota yang baru masuk dalam Prolegnas. Kalau sampai tidak terjadi perubahan UU Ibukota maka struktur politiknya akan berubah Jakarta. Jangan-jangan Jakarta nanti seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,” jelas Taufik.

“Otonominya ada di kabupaten kota. Dalam hitungan saya, kalau otonomi ada di kabupaten kota maka akan terjadi stagnasi pembangunan di Jakarta. Berat,” imbuh dia.

Bagi partai politik, katanya, perubahan itu berdampak positif. Sebab, dengan perubahan struktur politik itu, kader partai politik akan semakin banyak yang tersalurkan ke DPRD Kabupaten atau Kota maupun Provinsi Jakarta.

“Udah selesai. Tapi isi dari UU ibu kota (IKN) ini yang harusnya mengikat semua,” tandasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini