Warganet Mengeluh Rekening Diblokir, Berikut Penjelasan PPATK

Intime – Sejumlah warganet mengeluhkan pemblokiran rekening bank secara massal yang dilakukan pada hari libur.

Salah satu netizen yang mengalami hal tersebut yakni pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Rekening Bank Jago miliknya diblokir yang membuatnya tidak bisa melakukan transaksi.

“Rekening Bank Jago diblokir atas perintah PPATK. Diblokir hari Minggu, kantor PPATK tutup. Kirim email, inbox PPATK penuh. Hari Minggu manusia juga masih transaksi kali,” tulis Andrew dalam unggahan di platform X, Minggu (18/5).

Terkait kabar tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan penjelasan.

Berdasarkan analisis PPATK, sepanjang tahun 2024 ada puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (18/5).

Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant (sudah tidak aktif) yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.

Oleh karena itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ivan.

Meskipun demikian, PPATK memastikan nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.

“Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” tuturnya.

PPATK berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan guna memastikan keamanan serta kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini