Langgar 3 UU, Kementerian PPPA desak Polri Tindak Grup Facebook Promosikan Inses

Intime – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyoroti keberadaan grup Facebook yang mengandung unsur eksploitasi seksual, khususnya tindakan inses. Sebab, meresahkan masyarakat dan membahayakan kelompok lemah, utamanya perempuan dan anak.

“KemenPPPA sangat prihatin dan mengecam keras keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan inses yang sangat membahayakan, terutama bagi perempuan dan anak,” ucap Sekretaris KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, di Jakarta, Minggu (18/5).

Kementerian PPPA, ungkapnya, telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Polri untuk mengusut grup Facebook tersebut.

“Kami telah melakukan upaya preventif berupa koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk dapat segera menindaklanjuti akun media sosial Facebook tersebut,” tuturnya.

Menurut Titi, keberadaan dan diskusi antaranggota grup tersebut memenuhi tindakan kriminal. Dicontohkannya dengan penyebaran konten bermuatan seksual yang bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak.

Ia pun mendorong proses hukum ditegakkan untuk memberi efek jera. Selain itu, melindungi masyarakat dari dampak buruk konten menyimpang.

​​”Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut,” katanya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini