Anggaran MBG Ratusan Triliun Diduga Dijarah, Eks Kepala BGN dan 2 Anak Buah Ditahan

Intime – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi besar dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menggunakan anggaran ratusan triliun rupiah dari APBN.

Dalam perkara ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Rabu (3/6) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memanfaatkan program MBG untuk menguntungkan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka melalui penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6).

Menurut penyidik, sejumlah yayasan tersebut tetap diloloskan dan ditunjuk menjadi mitra setelah adanya pengaturan dalam proses verifikasi pada portal kemitraan BGN yang mendapat atensi khusus dari para tersangka.

Tak hanya menguasai yayasan mitra, para tersangka juga diduga memiliki dan mengendalikan sejumlah dapur SPPG yang menjadi pelaksana program MBG di berbagai daerah. Dari skema tersebut, yayasan-yayasan yang terafiliasi disebut memperoleh keuntungan miliaran rupiah setiap hari.

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh tersangka DH, SS, dan LP,” ujar Syarief.

Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dadan bersama Sony dan Lodewyk diduga mengintervensi proses pengadaan dengan menyusun kebutuhan yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan serta melakukan mark up harga.

“Ketiga tersangka secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terdapat mark up harga pengadaan,” kata Syarief.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan penyidik antara lain:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.
  • Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang juga diduga tidak sesuai spesifikasi kebutuhan.
  • Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang disebut tidak relevan dengan kebutuhan program dan mengalami mark up.

“Dalam pengadaan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief.

Kasus ini menjadi perhatian karena Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional dengan anggaran sangat besar. Pada tahun 2025, anggaran MBG tercatat mencapai Rp85,27 triliun, sedangkan pada 2026 meningkat menjadi Rp268 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai pemeriksaan, Dadan, Sony, dan Lodewyk tampak keluar dari Gedung Bundar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.

Penetapan tersangka ini terjadi hanya beberapa jam setelah Dadan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Posisinya kini digantikan oleh Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN. Sementara posisi Wakil Kepala BGN kini diisi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Tak lama setelah pergantian pimpinan tersebut, penyidik Kejagung langsung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional untuk mencari barang bukti tambahan terkait dugaan korupsi program MBG.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini