Intime – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan AYS yang berstatus pihak swasta diduga berperan dalam pengaturan penunjukan titik dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Pada Sabtu, 6 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus menetapkan satu tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,” kata Syarief dalam keterangannya, Jumat (12/6).
Menurut penyidik, Sony Sonjaya saat masih menjabat Wakil Kepala BGN meminta AYS mencari mitra SPPG untuk pelaksanaan program MBG. Namun dalam praktiknya, calon investor dapur MBG diduga harus menyerahkan sejumlah uang untuk memperoleh titik dapur di berbagai daerah.
Penyidik menduga Sony memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui lokasi dapur yang masih kosong.
“SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG, sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong,” ujar Syarief.
AYS juga diduga mengintervensi proses pendaftaran mitra melalui portal MBG. Sejumlah calon mitra yang semula tidak dapat mendaftar karena masa pendaftaran telah ditutup disebut tetap bisa masuk ke sistem. Sebaliknya, terdapat pendaftar yang sebelumnya telah disetujui namun kemudian statusnya dibatalkan.
Penyidik turut menemukan dugaan aliran dana dari AYS kepada Sony Sonjaya setelah pengaturan sejumlah titik SPPG tersebut dilakukan.
Atas perbuatannya, AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Sementara itu, penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu lokasi yang digeledah berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga terkait pengadaan motor listrik untuk kebutuhan operasional program MBG.
Pengadaan tersebut disebut mencapai 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak lebih dari Rp1 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 miliar dilaporkan telah dibayarkan.
Beberapa hari sebelumnya, tim penyidik juga menggeledah fasilitas perakitan dan gudang milik Emmo Electric Mobility di kawasan Bogorindo, Sentul.
Dalam perkara ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan diduga terjadi praktik mark up harga.
“Ketiga tersangka secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan. Sehingga terjadi kerugian keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

