Fakta Sidang Sudewo: KPK Sebut Laporan yang Pernah Masuk Hanya Parcel Makanan

Intime – Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan anggota Komisi V DPR RI, Sudewo, mengungkap bahwa selama menjabat sebagai Bupati Pati, laporan gratifikasi atas nama Sudewo yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berupa parcel makanan.

Fakta itu disampaikan Pegawai Fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Ana Devi, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7).

Ana menjelaskan, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja. Jika tidak dilaporkan, gratifikasi tersebut dapat diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, Ana menyebut selama Sudewo menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 tidak terdapat laporan gratifikasi atas namanya. Sementara saat menjadi Bupati Pati, laporan yang diterima Direktorat Gratifikasi hanya berupa parcel makanan.

“Kami menerima laporan gratifikasi hanya parcel makanan,” ujar Ana.

Jaksa kemudian menanyakan apakah Sudewo pernah melaporkan dugaan penerimaan uang Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi Nur Widayat, Rp150 juta dari Pejabat Pembuat Komitmen Deky Martin, maupun keris senilai Rp15 juta. Ana menegaskan tidak ada laporan tersebut.

“Tidak ada, laporan hanya ada parcel makanan saja,” katanya.

Menanggapi hal itu, Sudewo menegaskan dirinya memang tidak pernah menerima keris sebagaimana disebut dalam dakwaan. Ia juga menyatakan tidak pernah menggunakan ataupun mengenal benda tersebut sepanjang karier politiknya.

“Selama ini dalam hidup saya, saya tidak pernah kenal keris. Saya berkompetisi dalam Pileg DPR RI empat kali. Tahun 2009 jadi, 2014 tidak jadi, 2019 jadi lagi, 2024 terpilih lagi tetapi saya mundur untuk Pilkada. Saya tidak pernah kenal klenik, tidak pernah bertemu paranormal. Boleh dicek kepada siapa pun,” ujar Sudewo di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Ana juga menjelaskan Direktorat Gratifikasi hanya mencatat laporan yang disampaikan oleh penerima gratifikasi. Jika penyidik membutuhkan informasi, unit tersebut hanya melakukan pengecekan administrasi terkait ada atau tidaknya laporan atas nama seseorang.

“Valuta asing tidak ada. Kami hanya berwenang mencatat laporan dari penerima saja, tidak konfirmasi juga pada pemberi. Hanya semacam recording,” jelas Ana.

Saksi sempat menyampaikan bahwa pemberi gratifikasi umumnya memiliki catatan mengenai pihak yang menerima pemberian. Namun, Majelis Hakim mengingatkan agar saksi tetap memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai saksi fakta.

Usai sidang, Sudewo kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melaporkan gratifikasi karena memang tidak pernah menerimanya selama menjabat sebagai anggota DPR RI.

Ia mencontohkan keterangan saksi sebelumnya, Bernad Hasibuan, yang menurutnya mengakui tidak pernah menyerahkan uang Rp200 juta kepadanya. Begitu pula mengenai keris yang disebut dalam dakwaan.

“Soal keris, saya tidak pernah mengenal keris selama hidup saya. Jadi jelas tidak ada gratifikasi,” tegas Sudewo.

Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai keterangan saksi dari Direktorat Gratifikasi tidak membuktikan adanya penerimaan uang, valuta asing, maupun keris sebagaimana didalilkan dalam perkara tersebut.

“Mereka tidak bisa membuktikan apa-apa, apakah ada dolar, uang, atau keris. Keterangan yang disampaikan sifatnya normatif,” ujarnya.

Pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan saksi meringankan dan ahli hukum untuk memberikan keterangan di persidangan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini