Intime – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat Direktur PT Blueray Cargo, John Field.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (12/6). Dalam persidangan, jaksa membacakan rincian pemberian yang diduga dilakukan John Field kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Jaksa menyebut terdapat kode BC1 yang merujuk kepada Djaka Budhi Utama. Adapun kode BC2 ditujukan kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, sedangkan BC3 merujuk kepada Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono.
“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 miliar. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal Rp2 miliar, BC3 Sis Rp1 miliar. Betul?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab John Field di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian memaparkan pola pemberian serupa pada Agustus 2025 hingga Januari 2026. Dari keterangan tersebut, Djaka disebut rutin menerima Rp3 miliar setiap bulan sejak Juli 2025.
Dengan pola tersebut, total aliran dana yang diduga diterima Djaka mencapai Rp21 miliar selama tujuh bulan.
Jaksa juga mendalami apakah dana tersebut benar-benar sampai kepada para pihak yang dimaksud. Menurut jaksa, John meyakini uang tersebut diterima karena Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC tidak pernah menyampaikan adanya keluhan.
“Pak Ocoy tidak pernah menyampaikan keluh kesah atau keluhan oleh pihak-pihak yang menerima bahwa uangnya punya Pak John itu tidak sampai?” tanya jaksa.
“Tidak pernah,” jawab John.
Sebelumnya, nama Djaka Budhi Utama telah muncul dalam surat dakwaan perkara tersebut. Jaksa menyebut Djaka bersama sejumlah pejabat DJBC menghadiri pertemuan dengan para pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.
Dalam dakwaan, John Field bersama Dedy dan Andri diduga memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC.
Atas perbuatannya, John Field bersama Dedy dan Andri didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga dijerat dakwaan alternatif Pasal 606 ayat (1) UU KUHP juncto aturan penyesuaian pidana dan penyertaan pidana korporasi.

