Oleh : Arri W. Edimar (Komisioner Bid Kelembagaan KPID Prov DKI Jakarta)
Intime – Istilah “darurat budaya lokal” mungkin terdengar berlebihan, setidaknya bagi sebagian orang. Namun kesan itulah yang justru mengemuka dalam seminar bertajuk “Menghidupkan Konten Budaya Lokal: Tanggung Jawab Siapa?” yang diselenggarakan KPID Provinsi DKI Jakarta pada 7 April 2026, bertepatan dengan Hari Siaran Nasional, sebuah momentum yang semestinya juga mengingatkan kembali peran siaran dalam membentuk wajah budaya. Kegiatan yang dibuka oleh Rektor Universitas Islam As-Syafi’iyah, Prof. Masduki, ini menghadirkan budayawan Betawi Beky Mardani, praktisi komunikasi Regina Nadya Suwono, serta akademisi UIA Dr. Nanda Khairiyah, dengan mahasiswa sebagai peserta utama. Forum ini digelar di kampus, bukan di ruang industri penyiaran yang selama ini menjadi ranah pengawasan KPID. Ada satu kesadaran sederhana di balik pilihan itu: persoalan budaya tampaknya tidak berhenti pada soal ketersediaan ruang siar, tetapi justru bermula dari sejauh mana generasi muda (publik) merasa budaya itu penting untuk diperbincangkan.
Darurat yang Tak Kasat
Sejak awal forum, satu benang merah tampak terseragamkan dalam pemikiran dan pernyataan. Paparan para narasumber, yang diperkuat oleh sambutan Rektor UIA Prof. Masduki serta Ketua KPID A. Sulhy, berangkat dari kegelisahan yang sama: budaya lokal, terutama di tengah arus disrupsi digital, semakin kehilangan ruang dan perhatian. Dalam lanskap media yang kian padat dan serba cepat, budaya tidak lagi menjadi arus utama, melainkan tersisih di antara konten-konten yang lebih populer dan menjanjikan perhatian.
Sayangnya, kegelisahan tersebut tidak sepenuhnya menemukan resonansi di ruang forum. Peserta hadir, menyimak, bahkan merespons, tetapi pesan tentang “darurat budaya” tidak memantik kesadaran yang setara. Ia tidak menjelma menjadi “O moment” yang menyentak, melainkan berlalu sebagai wacana semata. Sebuah pertanyaan yang dilontarkan Dr. Nanda Khairiyah menguji hal itu secara sederhana namun telak: kapan terakhir kali peserta menonton konten budaya lokal? Ruang mendadak hening. Tatapan saling beralih, seolah mencari jawaban yang tak kunjung ditemukan. Ketika pertanyaan bergeser pada pengalaman menonton drama Korea atau China, jawaban justru datang cepat, bahkan ringan, tadi malam, bahkan tadi pagi. Di sini persoalan bergeser, bukan hanya soal budaya yang terpinggirkan, tetapi tentang di mana posisi isu ini dalam keseharian kita.
Apa yang muncul dalam forum itu dapat dibaca sebagai cerminan masyarakat hari ini. Di tengah pola hidup yang semakin materialistis, ketika nilai dan keberhasilan kerap diukur dari apa yang tampak dan bernilai ekonomi, budaya perlahan terdorong menepi. Ia tetap hidup dalam keseharian, sebagaimana disampaikan Regina, tetapi tidak benar-benar hadir dalam ruang representasi publik, baik di media konvensional maupun digital. Bahkan dalam banyak kasus, para pelaku kebudayaan sendiri tidak selalu memaknai aktivitasnya sebagai sesuatu yang bernilai luhur untuk dijalankan sepenuh jiwa sebagai bagian dari kewajiban mewariskan. Ia lebih sering dipandang sebagai salah satu ikhtiar mencari penghidupan. Akibatnya, budaya tidak sepenuhnya menjelma sebagai nilai yang dihayati. Ia dijalani, tetapi tidak dimaknai; dekat, tetapi tidak terasa. Yang memudar bukan percakapan kebudayaan, melainkan rasa memiliki, kebanggaan, dan kesadaran untuk menunaikannya sebagai bagian dari identitas diri.
Budaya yang Kehilangan Urgensinya
Jika ditarik lebih ke atas, apa yang tampak dalam forum itu bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia mencerminkan gejala yang lebih luas: budaya perlahan kehilangan urgensinya dalam berbagai sendi kehidupan. Ia tidak lagi hadir sebagai kebutuhan, melainkan sekadar pelengkap yang bisa ada atau tidak tanpa benar-benar terasa dampaknya.
Dalam perspektif Cultural Studies, budaya bukan sekadar ekspresi kesenian, melainkan sistem makna yang membentuk cara pandang, perilaku, hingga identitas suatu masyarakat. Ketika budaya tidak lagi dianggap penting, yang tergerus bukan hanya tradisi, tetapi juga kerangka berpikir kolektif yang menopang kehidupan bersama.
Menurut Beky Mardani, budaya tidak berhenti pada kesenian, kuliner, atau simbol semata. Ujung dari budaya adalah akhlak dan budi pekerti. Senada dengan yang disampaikan Yulius (Analis KPID Jakarta), budaya berkelindan dengan peradaban yang berakar pada kata adab. Dengan demikian, ukuran tertinggi dari peradaban suatu masyarakat tercermin dari bagaimana adab itu hidup dalam relasi, baik dengan kota maupun antarwarga.
Ketika budaya terabaikan, yang runtuh bukan sekadar ekspresi tradisi, melainkan tatanan kehidupan itu sendiri. Kota mungkin tetap berdiri secara fisik, tetapi rapuh dalam makna dan hubungan antarwarganya.
Identitas yang Dibentuk: Sebuah Strategi, Bukan Kebetulan
Dalam situasi seperti ini, penting untuk melihat kembali bagaimana media penyiaran bekerja dalam membentuk budaya. Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa media bukan sekadar saluran distribusi konten, melainkan ruang yang secara nyata membentuk cara pandang, kebiasaan, hingga identitas kolektif.
Di Korea Selatan, media penyiaran menjadi bagian dari strategi besar negara dalam membangun budaya. Konten hiburan tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi medium untuk memperkenalkan bahasa, makanan, nilai keluarga, hingga lanskap sosial kepada dunia. Fenomena Korean Wave tidak lahir secara kebetulan, melainkan melalui proses yang dirancang, diproduksi, dan didistribusikan secara konsisten. Budaya tidak hanya ditampilkan, tetapi disisipkan dan diulang hingga membentuk kedekatan emosional dan penerimaan global, sebagaimana dipaparkan Dr. Nanda Khairiyah. Dari sinilah istilah seperti “saranghae” terasa akrab, makanan seperti kimchi melampaui batas geografisnya, dan K-Pop menjadi tren mendunia.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa budaya menjadi identitas bukan karena sekadar dikenalkan, tetapi karena dijalankan secara konsisten. Media penyiaran dapat memainkan peran besar dalam proses ini, sepanjang ia menjadi bagian dari sistem yang terarah, bukan berjalan sendiri tanpa arah.
Transformasi KPID Jakarta: Dari Pengawas menjadi Penggerak
Dalam kerangka regulasi, peran KPID sesungguhnya sudah jelas. Melalui Peraturan KPI, lembaga penyiaran diwajibkan menayangkan program siaran lokal dengan durasi paling sedikit 10% untuk televisi dan 60% untuk radio dari total waktu siaran berjaringan setiap hari. Dari jumlah tersebut, paling sedikit 30% harus hadir pada waktu utama. Secara normatif, ruang bagi budaya lokal sebenarnya telah tersedia.
Persoalan muncul pada tataran implementasi. Perdebatan kerap terjadi dalam menafsirkan apa yang dimaksud dengan “siaran lokal” atau “muatan lokal”. Ketika definisi tidak cukup tegas, pemenuhan kewajiban sering berhenti pada aspek administratif, sementara substansi budaya tidak benar-benar hadir. Inilah yang kerap menjadi perdebatan tanpa hasil antara Ketua KPID dengan Lembaga Penyiaran dalam ruang-ruang pengawasan. Oleh karenanya pada batas ini, pengawasan saja tidak lagi cukup.
Atas dasar itu, KPID Jakarta mulai melihat perlunya perubahan pendekatan. Tidak hanya memastikan kepatuhan, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran dari bawah. Di sinilah peran KPID diupayakan bergeser, dari pengawas menuju penggerak.
Langkah yang ditempuh dimulai dari perluasan ruang diskusi. Forum seperti seminar tidak berhenti sebagai kegiatan sesaat, tetapi akan dikembangkan dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat, komunitas kreatif, pelaku budaya, hingga generasi muda di beragam ruang aktivitas. Tujuannya untuk membagi kegelisahan sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa budaya adalah bagian dari kehidupan yang perlu terus diperbincangkan.
Pada saat yang sama, kanal media sosial KPID akan dioptimalkan sebagai ruang utama percakapan kebudayaan. Media sosial tidak lagi diposisikan sebagai etalase kegiatan, melainkan sebagai ruang interaksi yang hidup. Hal ini menuntut perubahan cara kerja. Tim media sosial KPID Jakarta akan didorong untuk memproduksi konten edukatif yang relevan dengan keseharian generasi muda, dikemas secara ringan, kontekstual, dan mengikuti pola komunikasi digital. Konten tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi dirancang untuk memantik respons, melalui pertanyaan, polling, maupun potongan isu yang mengundang pandangan publik.
Dengan pendekatan tersebut, media sosial KPID diharapkan berperan sebagai “host” percakapan. Ketika interaksi mulai terbentuk, muncul komentar, tanggapan, hingga perdebatan, isu budaya bergerak dari sekadar konten menjadi perhatian publik. Percakapan yang tumbuh akan membentuk jejak digital yang terbaca oleh algoritma, sehingga memperoleh ruang yang lebih luas.
Dari proses itu, diharapkan terbentuk siklus yang lebih konkret. Percakapan publik yang menguat menjadi sinyal bagi pemerintah untuk merumuskan program dan kebijakan yang lebih responsif terhadap pemajuan budaya, serta dukungan DPRD sebagai Lembaga perwakilan rakyat. Lembaga penyiaran pun akan menangkap adanya perhatian dan minat publik. Lebih dari itu, yang ingin dibangun adalah kesadaran bahwa budaya bukan semata kewajiban regulasi atau peluang pasar, melainkan bagian dari tanggung jawab nilai yang melekat pada fungsi siaran itu sendiri. Budaya adalah memori kolektif bangsa yang hidup dan diwariskan melalui berbagai medium, termasuk siaran.
Dengan demikian, ketika konten budaya lokal dihadirkan, ia tidak hanya berangkat dari kepentingan pemenuhan aturan atau perhitungan industri, tetapi juga dari kesadaran untuk menjaga ingatan bersama, membentuk karakter, dan menanamkan adab dalam kehidupan publik.
Akhirnya, transformasi ini tidak berhenti pada perubahan peran KPID semata, tetapi mengarah pada upaya membangun ekosistem yang saling terhubung, dari regulasi, kesadaran publik, hingga respons industri penyiaran. Karena pada akhirnya, budaya tidak cukup dijaga melalui aturan, tetapi perlu dihidupkan melalui keterlibatan bersama.

