Intime – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan konsekuensi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung menjadi tentara negara asing. Hal ini disampaikan menyusul kabar delapan WNI diduga menjadi tentara Rusia.
TB Hasanuddin mengatakan perekrutan tentara oleh negara asing umumnya dilakukan secara terbuka. Menurutnya, orang yang memilih bergabung dengan militer asing biasanya memiliki pertimbangan tertentu, terutama faktor ekonomi.
“Rekrutmen itu biasanya terbuka. Biasanya negara-negara maju itu menawarkan, mau masuk atau tidak menjadi prajurit negara mereka,” kata TB Hasanuddin, Selasa (1/9).
“Pada umumnya tujuannya ekonomi, komersial lah,” sambung politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
Selain faktor ekonomi, TB Hasanuddin menyebut seseorang bisa saja bergabung dengan militer negara lain karena sudah lama tinggal di negara tersebut dan ingin mendapatkan kewarganegaraan.
“Ya pada umumnya komersial. Atau ada tujuan lain, misalnya dia bekerja di sana sudah cukup lama kemudian ingin menjadi warga negara, salah satu jalan yang cepat itu adalah masuk menjadi prajurit setempat,” ujarnya.
TB Hasanuddin kemudian mengingatkan konsekuensi terhadap status kewarganegaraan Indonesia. Ia mengatakan WNI yang menjadi prajurit negara asing dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Menurut dia, ada orang yang sudah memahami konsekuensi tersebut sebelum bergabung. Namun, ada pula yang tetap mengambil keputusan tersebut secara sadar.
“Ada yang memang mereka tahu kalau masuk menjadi prajurit, maka secara otomatis hilang kewarganegaraan Indonesianya. Tetapi ada juga yang sudah tahu dan sengaja,” kata dia.
Terkait delapan WNI yang disebut telah bergabung dengan tentara Rusia, TB Hasanuddin meminta pemerintah mengambil pelajaran dari kasus tersebut.
“Yang paling penting adalah tidak mempermasalahkan delapan orang itu, wong sudah terlanjur kok. Yang paling penting, ini menjadi pengalaman bagi pemerintah Indonesia,” tuturnya.
Dia meminta Kementerian Luar Negeri meningkatkan sosialisasi mengenai konsekuensi menjadi tentara negara asing.
“Dalam hal ini, Kementerian Luar Negeri perlu memberikan informasi yang akurat bahwa jika saudara ikut menjadi prajurit negara asing, secara otomatis kewarganegaraan saudara akan hilang,” katanya.
Sebelumnya, informasi mengenai delapan WNI yang diduga menjadi tentara Rusia dirilis Intelijen Ukraina melalui situs Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU), Senin (31/8).
Dalam keterangannya, FISU menyebut iming-iming bayaran tinggi, tugas non-tempur, percepatan kewarganegaraan Rusia, serta tunjangan sosial menjadi faktor yang menarik orang untuk bergabung.
Namun, informasi tersebut belum terkonfirmasi oleh pemerintah Indonesia.
Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan pemerintah masih melakukan verifikasi melalui perwakilan RI di Rusia. Kemlu juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan informasi tersebut.

