Intime – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mulai menunjukkan kinerja melalui kerja yang sistematis dan berorientasi hasil.
Boyamin menyebut karakter Kuntadi yang kalem dan jarang berbicara justru menjadi modal untuk bekerja secara terukur, khususnya dalam mengembalikan kerugian negara.
“Setahu saya Pak Kuntadi itu kan memang orangnya kalem dan lebih pada posisi pendiam ya, lebih suka kerja-kerja yang sifatnya metodis dan sistematis. Jadi memang betul lebih berorientasi pada pengembalian kerugian negara dan yang sifatnya lebih terukur,” kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/9).
Boyamin juga menggambarkan Kuntadi sebagai pejabat yang sederhana. Ia menyebut rumah Kuntadi berada di lingkungan yang sederhana meski pernah menduduki sejumlah jabatan penting di Kejaksaan Agung.
“Sangat sederhana, rumahnya di gang yang sangat sederhana, jauh dari kesan mewah, walaupun beberapa kali memegang jabatan penting di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Menurut Boyamin, gaya kerja tersebut dapat menjadi harapan baru bagi Kejaksaan Agung dalam memperbaiki kepercayaan masyarakat.
“Harapan baru ini mudah-mudahan tepat pilihan Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membawa perbaikan institusi Kejaksaan yang sangat diharapkan masyarakat,” katanya.
Salah satu langkah yang dinilai menonjol ialah penyitaan uang Rp401,653 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Boyamin menilai penyitaan tersebut menunjukkan orientasi Jampidsus pada pengembalian aset negara. Terlebih, menurut dia, pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga dapat digunakan untuk menelusuri aset hasil kejahatan.
“Penyitaan Rp401 miliar sekaligus dengan pendekatan TPPU juga menjawab isu Undang-Undang Perampasan Aset,” ujarnya.
Tidak hanya perkara nikel, Jampidsus juga melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penertiban kawasan hutan.
Satgas tersebut disebut berhasil menguasai kembali 1.111 hektare kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang dikuasai PT Singlurus Pratama.
Dalam penanganan tersebut, perusahaan itu juga terancam dikenai denda Rp1,473 miliar.

