DPRD Harap Macet dan Banjir Jakarta Selesai Setelah Ibu Kota Pindah Karena Hal Ini

DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berharap masalah-masalah menahun di Jakarta terurai tuntas setelah tak lagi berstatus daerah khusus. Terutama masalah banjir dan kemacetan. Bentuk baru Jakarta yang tak lagi memiliki kekhususan sebagai ibu kota negara memungkinkan adanya kesatuan tata ruang wilayah Jakarta dan daerah penyangga.

Harapan itu disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. Dia mengatakan, masalah-masalah menahun itu nyatanya memang membutuhkan penyelesaian yang komprehensif dengan melibatkan daerah-daerah penyangga.

“Setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara diharapkan terbentuknya satu kesatuan tata ruang dan juga untuk bisa mengatasi, menyelesaikan masalah kemacetan, banjir dan lain sebagainya,” kata Pantas Nainggolan kepada wartawan dilansir dari kantor berita Antara pada Kamis (21/9).

Dia mengatakan, setelah tak lagi menjadi ibu kota negara, sangat dimungkinkan terbentuknya Dewan Kawasan (Dewas) wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek Punjur) untuk mengatur tata ruang wilayah Jabodetabekpunjur secara bersama-sama.

Karena itu, dia menyebutkan draf Rancangan Undang-Undang Kekhususan Jakarta dari DPR RI dan pemerintah pusat itu bisa segera disetujui dalam pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah Pusat.

“Dalam draf yang bisa disetujui itu ada kawasan khusus seperti Jabodetabekpunjur dan ada semacam Dewan Kawasan yang mudah-mudahan diketuai Wakil Presiden,” tuturnya.

Dia berharap Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi Ketua Dewas Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur agar otoritasnya bisa lebih kuat.

Pantas menilai Wakil Presiden tentunya mampu mengorganisasikan satu kawasan secara baik sehingga pembangunan menjadi harmonis dan mampu menyelesaikan permasalahan Jakarta.

Terlebih, menurut dia, dari istilah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu nantinya dibuat suatu kekhususan yang menyangkut aspek pemerintahan, keuangan, pendidikan, tata ruang dan transportasi.

Dia menegaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kekhususan Jakarta kemungkinan masih akan berubah sehingga terbuka untuk disempurnakan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan, Dewas akan mengkoordinasikan pembangunan antar wilayah dan antarsektor sesuai peraturan perundang-undangan sebagai upaya menyelesaikan permasalahan di Jakarta.

“Kerja sama kawasan regional untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, maka dibentuk kawasan regional terdiri dari Jakarta Bekasi Depok Tangerang kota Tangerang kemudian Bogor dan Cianjur,” ujar Agus. ***

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini