Ahli Waris Dipenjara, Kasus Riefky Sungkar Disorot, Anak Lapor Jamwas dan DPR

Intime – Kasus yang menimpa Riefky Sungkar menjadi sorotan setelah dirinya ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Rutan Cipinang. Padahal, ia mengklaim sebagai ahli waris sah atas deposito senilai Rp1 miliar milik almarhum ayahnya, KH Nadjib Sungkar.

Riefky Sungkar, ayah dari Shahnaz Riefky Sungkar, mencairkan dana deposito tersebut setelah kedua orang tuanya meninggal dunia—ayahnya pada 13 Juli 2024 dan ibunya lebih dulu wafat pada 2021.

Namun, pada 26 Oktober 2024, ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Muhammad Najmii yang mengaku sebagai ahli waris. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6493/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan dugaan tindak pidana pemalsuan, laporan palsu, dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 220, dan 372 KUHP.

Penyidik kemudian menetapkan Riefky sebagai tersangka, meski pihak keluarga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti sah, termasuk penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Ayah saya sudah menunjukkan bukti lengkap, mulai dari akta kelahiran, kartu keluarga, hingga penetapan ahli waris dari pengadilan yang membuktikan bahwa beliau adalah anak kandung sekaligus ahli waris sah,” ujar Shahnaz dalam keterangannya, Sabtu (2/5).

Ia juga menuding adanya dugaan kriminalisasi dalam proses hukum yang dijalani ayahnya. Menurutnya, laporan dari Muhammad Najmii patut dipertanyakan karena disebut memiliki legal standing yang cacat hukum.

Shahnaz bahkan menduga adanya permufakatan antara pelapor dengan oknum aparat penegak hukum.

“Patut diduga ada permainan antara pelapor dengan oknum kepolisian dan kejaksaan dalam mengkriminalisasi ayah saya,” tegasnya.

Selama proses penyidikan, kata dia, berbagai bukti telah disampaikan, namun tidak dijadikan pertimbangan dalam gelar perkara. Bahkan, penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor 697/Pdt.P/2024/PA.JS tertanggal 18 September 2024 disebut tidak dimasukkan dalam berkas perkara.

Tak hanya itu, Shahnaz juga mengungkap bahwa pihaknya sempat mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya pada Februari 2025. Dalam forum tersebut, mereka telah memaparkan legal standing Riefky serta kelemahan status hukum pelapor. Namun, hal tersebut disebut tidak diindahkan.

Kasus ini berlanjut hingga tahap penuntutan dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Riefky pun resmi ditahan sejak 2 April 2026.

Dalam kronologinya, pencairan deposito dilakukan di Bank BRI Cabang Palmerah pada 20 Agustus 2024. Karena bilyet deposito tidak ditemukan, pihak bank menyarankan membuat laporan kehilangan di Polsek Palmerah, yang kemudian dipenuhi oleh Riefky.

Dengan melampirkan dokumen lengkap, termasuk surat keterangan ahli waris, identitas diri, dan dokumen pendukung lainnya, pihak bank akhirnya mencairkan dana tersebut ke rekening Riefky sebagai ahli waris.

Merasa proses hukum yang berjalan tidak adil, Shahnaz melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI serta mengirimkan surat pengaduan ke Komisi III DPR RI.

Ia berharap kasus ini dapat ditinjau ulang secara objektif serta meminta agar oknum aparat yang terlibat diperiksa dan diberikan sanksi sesuai aturan.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga keadilan. Kami berharap ada evaluasi menyeluruh agar tidak ada lagi kriminalisasi seperti yang dialami ayah saya,” tutupnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini