Akademisi Minta DPR Tak Ulur Pengesahan RUU Perampasan Aset

Intime – DPR RI berkomitmen mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Komitmen itu disampaikan setelah pimpinan DPR menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kamis (27/8).

Kaprodi Magister Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Agus Prihartono meminta DPR segera menuntaskan pembahasan RUU tersebut apabila serius memperkuat pemberantasan korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.

Agus mengingatkan agar pembahasan tidak berlangsung terlalu lama. Sebab, semakin lama regulasi disahkan, semakin besar pula peluang aset hasil kejahatan dinikmati, dialihkan, atau disembunyikan.

“Jangan sampai pembahasannya berlarut-larut sementara aset hasil kejahatan terus dinikmati atau dialihkan,” kata Agus kepada awak media, Sabtu (29/8).

Menurut dia, RUU Perampasan Aset harus menghasilkan aturan yang tegas sekaligus tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum. Ia menilai prinsip due process of law harus menjadi bagian penting dalam penerapannya.

“Yang kita minta adalah hukum yang tegas, adil, transparan, dan tetap menjamin prinsip hukum yang menjamin setiap orang mendapat perlakuan adil, sah, dan tidak sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum (due process of law) serta hak warga negara,” ujarnya.

Agus mengatakan apabila masih terdapat rumusan yang belum sempurna, DPR dapat memperbaikinya dalam proses pembahasan. Begitu pula jika terdapat pasal yang berpotensi disalahgunakan, mekanisme pengawasannya harus diperkuat.

“Negara punya kewajiban melindungi hak rakyat, termasuk mengembalikan kekayaan negara yang dirampas melalui kejahatan,” kata Agus.

“Jangan sampai hukum lebih cepat mengejar rakyat kecil daripada mengejar aset hasil kejahatan yang nilainya miliaran bahkan triliunan rupiah,” imbuhnya.

Ia juga menilai RUU Perampasan Aset tidak tepat jika disamakan sepenuhnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Agus, UU Tipikor memang telah memberikan dasar untuk melakukan perampasan aset. Namun, RUU Perampasan Aset memiliki cakupan dan pendekatan yang lebih khusus, terutama dalam memperkuat mekanisme pemulihan aset atau asset recovery.

“Persoalannya bukan hanya sekadar apakah negara sudah bisa merampas aset. Namun, bagaimana negara dapat melakukan asset recovery secara lebih efektif,” jelasnya.

Agus menilai aturan baru tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana ketika mekanisme dalam hukum yang ada belum berjalan maksimal.

Meski demikian, ia mengingatkan agar RUU tersebut tidak berubah menjadi instrumen perampasan secara sewenang-wenang.

Karena itu, kata Agus, diperlukan standar pembuktian yang jelas, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan pembelaan.

Selain itu, pengelolaan aset hasil rampasan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kalau pembahasan sudah selesai dan seluruh prosedur legislasi terpenuhi, secara prinsip dapat saja disahkan lebih cepat,” katanya.

Agus menegaskan UU Tipikor dan UU Perampasan Aset seharusnya ditempatkan sebagai aturan yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan.

Menurut dia, RUU tersebut memuat pendekatan yang lebih baru, termasuk mekanisme perampasan terhadap objek tindak pidana (in rem), di samping mekanisme terhadap pelaku (in personam).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini