Calon Presiden (Capres) Anies Rasyid Baswedan pastikan akan menjalankan program pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara jika terpilih sebagai Presiden RI 2024-2029. Pasalnya, itu merupakan perintah Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
“Kalau ini UU, maka siapapun harus melaksanakan UU,” kata Anies di Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta, Kamis, (2/3).
Anies menegaskan, tak bisa serta merta menghentikan mega proyek tersebut. Sebab, setiap pemimpin bangsa yang dilantik wajib menjalankan perintah UU.
“Kita semua ketika dilantik untuk tugas apapun, itu sumpahnya melaksanakan undang-undang,” jelasnya.
Kondisi berbeda jika pembahasan IKN masih pada tahap program atau gagasan. Dirinya bisa bersikap menerima atau menolak pembangunan IKN.
“Ini berbeda kalau kita membahas ini dua tahun yang lalu, pada saat itu masih gagasan, sehingga kita bicara pro dan kontra,” ucap dia.
Bahkan, Anies tidak akan mencari upaya lain menghentikan pembangunan IKN. Termasuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (UU).
“Pada fase ini kita laksanakan undang-undangnya saja dulu,” ujar dia.