Bacakan Eksepsi, Febrie Adriansyah Tegaskan Penanganan Korupsi Besar Mengandung Risiko dan Konsekuensi

Intime – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa penanganan perkara korupsi besar memiliki risiko dan konsekuensi, termasuk tuduhan pemerasan yang kini dihadapinya.

Hal itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi secara pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Saya memahami bahwa penanganan perkara (korupsi) besar mengandung risiko dan konsekuensi. Saya menjalankan tugas tersebut karena percaya bahwa hukum harus bekerja tanpa membedakan siapa yang dihadapi,” kata Febrie.

Menurut Febrie, penanganan perkara korupsi besar dapat bersinggungan dengan kepentingan oligarki, pihak-pihak berkepentingan, hingga orang-orang yang memiliki kekuatan besar.

Meski demikian, ia menegaskan tidak meminta majelis hakim langsung menyimpulkan bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk perlawanan balik dari pihak tertentu.

“Saya tidak meminta Majelis Hakim menyimpulkan tanpa pembuktian, bahwa perkara yang saya hadapi merupakan bentuk perlawanan balik dari pihak tertentu,” ujarnya.

Febrie menilai, tuduhan terhadap dirinya harus diuji berdasarkan uraian dakwaan yang cermat dan lengkap, termasuk mengenai tempat, waktu, serta perbuatan yang dituduhkan.

Ia meminta majelis hakim memperjelas perbuatan yang disebut sebagai pemaksaan, kapan dan di mana peristiwa itu terjadi, siapa pihak yang menjadi sasaran, serta bagaimana kewenangan jabatannya diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.

“Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui uraian dakwaan dan pemeriksaan berdasarkan hukum, bukan melalui kesimpulan yang hanya bertumpu karena hubungan perkenalan, pertemanan atau kekerabatan,” tutur Febrie.

Dalam nota perlawanannya, Febrie juga menyinggung rekam jejak penanganan perkara korupsi selama menjabat sebagai Jampidsus. Salah satunya adalah perkara PT Duta Palma Group yang melibatkan Surya Darmadi.

Ia mengatakan, penanganan perkara tersebut dilandasi keinginannya agar seseorang yang berstatus buronan sejak 2019 tidak terus menikmati keuntungan dari perkebunan sawit yang diperoleh secara ilegal.

Meski demikian, Febrie mengakui rekam jejak pengabdian tidak otomatis membuktikan seseorang bebas dari kesalahan. Namun, menurut dia, perjalanan tugasnya patut dipertimbangkan secara objektif dalam menilai dakwaan.

Ia menegaskan, pengungkapan perkara korupsi harus berlandaskan alat bukti, pertanggungjawaban hukum, pemulihan kerugian negara, serta evaluasi terhadap kelemahan tata kelola.

Febrie juga menyatakan tanggung jawab atas keputusan institusi selama dirinya memimpin Jampidsus merupakan bagian dari tugas dan pengabdiannya kepada negara.

Melalui eksepsi tersebut, ia meminta majelis hakim menguji tuduhan pemerasan secara konkret berdasarkan dakwaan dan proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan hubungan personal antarpihak.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini