Bappebti Rilis Daftar 545 Aset Kripto Legal Baru di Indonesia

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait perdagangan aset kripto di Indonesia, Kamis (22/2). Peraturan tersebut mencakup penetapan daftar aset kripto yang sah secara hukum dan diizinkan untuk diperdagangkan di Tanah Air.

“Untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto, perlu melakukan penyesuaian atas daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” kata Plt. Kepala Bappebti Kasan, dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (23/2).

Dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2024, daftar aset kripto yang sah untuk diperdagangkan di Indonesia telah diperluas dari 501 menjadi 545 item. Peraturan ini menerapkan pendekatan positive list dengan tujuan mengurangi risiko perdagangan aset kripto yang tidak memiliki whitepaper yang jelas, atau memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan lainnya.

Sementara itu, CEO Tokocrypto Yudhono Rawis turut mengapresiasi langkah Bappebti dalam menerbitkan PerBa No. 2 Tahun 2024 yang menambah daftar aset kripto baru yang legal di Indonesia. Menurutnya, keputusan ini menandai langkah besar dalam pengaturan industri aset kripto.

“Peraturan yang baru ini menciptakan kerangka kerja yang lebih jelas bagi para pelaku pasar dan investor. Dengan adanya penambahan daftar aset kripto yang legal, diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan kepercayaan dalam ekosistem perdagangan kripto di Indonesia,” kata Yudho.

Tokocrypto selalu bersinergi dengan Bappebti dalam memfasilitasi pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan dari ekosistem aset kripto di Indonesia. Sebagai pihak yang ikut dalam Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, Tokocrypto berkomitmen untuk melakukan evaluasi yang cermat terhadap setiap aset kripto yang ingin diperdagangkan di dalam platform.

Daftar terbaru tersebut mencakup berbagai jenis aset kripto, mulai dari yang paling populer seperti Bitcoin dan Ethereum hingga aset kripto yang lebih baru dan kurang dikenal. Setiap aset yang terdaftar telah melalui proses evaluasi yang cermat oleh Bappebti untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta potensi dampaknya terhadap stabilitas pasar.

Dengan adanya daftar aset kripto yang legal ini, diharapkan akan mendorong pertumbuhan volume transaksi lebih lanjut dan meningkatkan adopsi teknologi blockchain dan aset kripto di Indonesia.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini