BaraNusa Soroti Nasib Prabowo jika Gibran Dimakzulkan

Intime – Ketua Umum BaraNusa Adi Kurniawan menyoroti kemungkinan konsekuensi politik dan ketatanegaraan jika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari jabatannya. Dia meminta persoalan pencalonan Gibran dikaji secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap pasangan Presiden Prabowo Subianto.

Adi menyampaikan hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang SMA atau sederajat.

Menurut Adi, Prabowo dan Gibran maju dalam Pemilu 2024 sebagai satu pasangan calon. Karena itu, jika muncul persoalan mendasar mengenai keabsahan pencalonan Gibran, konsekuensi hukumnya perlu dijelaskan secara terang.

“Kalau Gibran dimakzulkan karena persoalan syarat pencalonan yang dianggap cacat, maka jangan hanya Gibran yang diminta bertanggung jawab. Prabowo sebagai pasangan calon presiden dan Gibran sebagai calon wakil presiden merupakan satu pasangan peserta Pemilu 2024,” kata Adi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10).

Dia menegaskan, persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada perdebatan mengenai bisa atau tidaknya Gibran dimakzulkan.

“Pertanyaan utamanya adalah apakah proses pencalonannya sejak awal memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan undang-undang. Kalau ada persoalan serius, negara harus memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai bukti menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum. MK juga menyatakan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Adi kemudian mengingatkan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Menurut dia, DPR harus memastikan adanya dasar hukum yang kuat sebelum mengambil langkah politik.

“Kalau DPR menemukan dasar konstitusional untuk mengusulkan pemberhentian Gibran, maka harus dibuka secara terang apakah persoalan itu hanya berdampak kepada Wakil Presiden atau juga memiliki konsekuensi terhadap pasangan Presiden dan Wakil Presiden,” katanya.

Adi menegaskan, BaraNusa memandang persoalan ini sebagai isu kepastian hukum, bukan sekadar pertarungan politik.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada seseorang. Ini soal kepastian hukum, keabsahan proses demokrasi dan pertanggungjawaban konstitusional,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini