Intime – Silfester Matutina hanya lima hari menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim. Pemegang saham mencopot Silfester dari posisi tersebut pada 23 September 2026.
SVP Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim Tubagus Patrick membenarkan pencopotan tersebut. Dia mengatakan keputusan itu diambil setelah pemegang saham melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal.
“Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Tubagus dikutip Jumat (25/9).
Tubagus mengatakan pengangkatan maupun pemberhentian komisaris merupakan kewenangan pemegang saham. Dia juga menyebut perusahaan menghargai perhatian dan pengawasan publik terhadap persoalan tersebut.
“Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.
Silfester sebelumnya diangkat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim melalui keputusan pemegang saham di luar RUPS atau RUPS Sirkuler. Keputusan pengangkatan itu tertanggal 25 Juni 2026.
Dalam keputusan tersebut, Silfester menggantikan Eris Herryanto yang diberhentikan dengan hormat. Silfester kemudian mulai tercatat menduduki jabatan Komisaris Independen pada 18 September 2026.
Namun, jabatan itu hanya bertahan lima hari. Pada 23 September, pemegang saham memutuskan memberhentikan Silfester.
Pengangkatan Silfester sebelumnya menjadi sorotan karena status hukumnya. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan terhadap Silfester dalam perkara fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Silfester disebut belum menjalani hukuman dan masih dicari Kejaksaan.
Silfester merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). Ia juga pernah menduduki jabatan Komisaris Independen di perusahaan BUMN pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia atau ID Food.
Sebelumnya, Silfester mengajukan peninjauan kembali terhadap perkara tersebut pada 2025. Namun, putusan kasasi tetap menjadi dasar hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kini, setelah keputusan pemegang saham pada 23 September 2026, Silfester tidak lagi menjabat Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.

