Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dijadwalkan menggali keterangan dari terhadap Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1, Suswono menyusul candaanya soal janda kaya baiknya menikahi pria pengangguran
Pemanggilan Bawaslu DKI Jakarta itu menindaklanjuti dari laporan Organisasi masyarakat Betawi Bangkit.
“Lalu hari ini rencananya kita juga undang kepada Pak Suswono untuk kita klarifikasi malam ini, cuman masih dipastikan hadir atau tidak,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Rabu (6/11).
Namun, kata Benny, Suswono belum dapat dipastikan hadir dalam undangan panggilan itu. Kendati begitu, apabila Suswono tidak hadir, maka sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada, Bawaslu DKI Jakarta akan melakukan pemanggilan kembali.
“Maksimal sebenarnya sampai batas penanganan ini habis. Kita kan penanganan perkara itu kan kalau totalnya 5 hari tapi secara ini kan kita 3 hari penanganan. Kalau memang dibutuhkan waktu tambahan 2 hari lagi. Jadi total 5 hari,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, bahwa dalam perkara ini bukan hanya Suswono yang dilayangkan pemanggilan, tapi juga kepada Fahira Idris. Namun pemanggilan itu waktunya berbeda.
“Yang kita panggil itu Bu Fahira dan Pak Soswono. Bu Fahira kan sebagai Ketua Umum Koordinator yang penyelenggara kegiatannya kan. di situ kita undang jam 5 Bu Fahira, jam 7 Pak Soswono,” ucapnya.
Sebelumnya, Organisasi masyarakat Betawi Bangkit melaporkan Cawagub Jakarta nomor urut 1, Suswono ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta pada Selasa (29/10) lalu.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, Bawaslu telah menerbitkan formulir laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 dengan identitas pelapor David Darmawan.
Dalam laporan tersebut, Suswono berstatus sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Suswono dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Khadijah dengan guyonan pengangguran dan janda kaya.