DPRD DKI Optimis Capai Peningkatan Produk Perda

Intime – DPRD DKI Jakarta terus berupaya maksimal mengejar target penyusunan peraturan daerah (Perda) yang berkualitas, tepat waktu, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan kota.

Melalui penguatan fungsi legislasi dan sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta, DPRD berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu menjawab berbagai tantangan perkotaan.

Mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan warga. Hal itu sebagai bagian dari peran DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pembentukan Perda.

Bertujuan mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

DPRD DKI Jakarta optimis pencapaian pembentukan Perda meningkat pada 2026 meningkat. Seiring penguatan perencanaan dan dukungan sistem kerja secretariat.

Pada periode saat ini, DPRD DKI berhasil membentuk 20 peraturan daerah yang menjadi landasan pembangunan Jakarta.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani berharap, proyeksi produk Perda pada 2026 mencapai sekitar 60 hingga 70 persen dari perencanaan.

Selain mengejar kuantitas, kata dia, DPRD juga memperhatikan kualitas regulasi agar implementasi berjalan optimal.

“Tidak hanya meningkat secara jumlah, tetapi juga semakin baik dari sisi kualitas,” ujar Yani.

Peningkatan kinerja legislasi menjadi bagian dari upaya DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan Perda secara optimal. Dengan begitu, Masayarakat bisa merasakan manfaat langsung regulasi.

“Menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” tutur dia.

Ranperda Perlindungan Perempuan Rampung

Bapemperda DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. Total sebanyak 13 bab. Terdiri dari 50 pasal.

“Alhamdulillah, kita sudah menuntaskan,” ujar Ketua Bapemperda Abdul Aziz.

Regulasi tersebut merupakan hasil revisi. Sebelumnya, memisahkan antara aspek perlindungan perempuan dan anak. Pengaturan aspek pelindungan anak secara tersendiri. Yakni, melalui Perda Kota Layak Anak.

Melalui regulasi, Aziz memastikan, memangkas birokrasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Korban dapat akeses perlindungan maksimal.

Harapannya, aturan itu segera diundangkan. Pelindungan perempuan tidak hanya menjadi jargon, namun menjadi kenyataan.

“Meningkatkan keamanan kota dan melindungi perempuan. Terutama masyarakat yang rentan,” tegas Aziz.

Implementasi regulasi mewajibkan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Mulai dari pengurus RT, RW, hingga kepolisian. Hal itu untuk meningkatkan kepekaan sosial dan tak takut melapor.

Selama ini, terdapat kecenderungan korban takut melapor akibat ancaman. Karena itu, masyarakat yang mengetahui kejadian bisa ikut melaporkan.

Ranperda P4GN

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) akan segera menjadi peraturan daerah.

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyatakan, legislatif dan eksekutif sepakat agar regulasi tersebut selanjutnya menjadi Perda. Pengesahan lewat rapat paripurna.

Hasil fasilitasi Kemendagri, ungkap Suhud, terdapat perubahan substansial. Antara lain, penghapusan usulan alokasi anggaran wajib (mandatory spending) sebesar 0,5 persen dari APBD untuk penanganan narkoba.

“Alasannya, tidak ada alas hukum di atasnya yang memungkinkan hal itu. Sehingga perlu dicari solusi terhadap bagaimana pendanaan dalam penanganan Narkoba ini,” kata Suhud.

DPRD juga menyoroti belum tersedia pusat rehabilitasi khusus Narkoba milik Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, penanganan pasien rehabilitasi masih merujuk pada rumah sakit umum daerah (RSUD) dengan kapasitas terbatas.

Untuk itu, Suhud meminta Pemprov DKI Jakarta membangun fasilitas rehabilitasi secara mandiri. Tentunya dengan dukungan peraturan gubernur (Pergub), setelah pengesahan Ranperda P4GN menjadi Perda.

Ranperda SPAM, Jaga Kualitas Air Minum

Persiapan regulasi Sistem Penyelenggaraan Air Minum (SPAM) akan menjadi landasan pengelolaan penyediaan air minum yang berkualitas, berkelanjutan, hingga menjangkau seluruh warga Jakarta.

Raperda SPAM punya peran penting. Mengatur berbagai aspek penyediaan air minum. Mulai dari proses memperoleh sumber air, distribusi kepada masyarakat, hingga upaya menjaga kelestarian sumber daya air.

Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengatakan, penyusunan regulasi perlu secara komprehensif. Mengingat air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Sekaligus penunjang aktivitas sektor industri di Jakarta.

Ranperda SPAM tak hanya mengatur mengenai tarif layanan air minum. Regulasi itu juga menjamin kualitas air, kecukupan kuantitas pasokan, serta pemerataan layanan jaringan perpipaan bagi masyarakat.

Keberadaan Ranperda SPAM nantinya dapat menjadi instrumen untuk mendorong PAM Jaya mempercepat pembangunan jaringan perpipaan hingga mencapai cakupan layanan 100 persen pada 2029.

DPRD juga mendukung subsidi dari Pemprov DKI Jakarta bagi kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. ( *** )

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini